bank darah rumah sakit

  1. 1. Formulir permintaan Transfusi Darah
  2. 2. Sampel Darah Pasien
  3. 3. Inform Consert Transfusi Darah

  1. Pemohon datang ke BDRS dengan membawa surat permintaan darah yang telah ditandatangani oleh dokter
  2. Petugas mencocokan identitas penderita dengan Surat permintaandarah, jika terjadi perbedaan, maka pemohon akan dikembalikan keruang yang meminta
  3. Petugas BDRS melakukan pemeriksaan gol darah pasien dengan metode slidetest
  4. Proses pemeriksaan darah secara langsung melalui proses uji silang serasi (crossmatch) selama 2 jam
  5. Sebelum darah diserahkan, petugas memeriksa ulang darah dengan identitas pasien sesuai dengan surat permintaan darah.
  6. Penyerahan darah oleh petugas BDRS ke ruang perawatan
  7. Petugas BDRS dan Perawat menandatangani bukti penyerahan dan penerimaan darah
  8. Permintaan darah dalam waktu 2 x 24 jam sejak menitipkan atau tidak diambil, dianggap batal, maka pihak UTD PMI OKU akan mendistribusikan darah tersebut yang membutuhkan. Permintaan darah langka (rhesus negatif) menggunakan sistem rujuk ke UTD PMI

120 Menit

Pasien Umum sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten  OKU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

• Komponen darah berupa Whole Blood (WB) • Packes Red Cell (PRC)

  1. Email : ibnusutoworsud@yahoo.co.id
  2. Tlp : (0735) 320118, 320298, 324669, 324977
  3. Kotak saran
  4. WA/SMS  pengaduan: 082112573054
  5. Lapor SP4N ke www.lapor.go.id
  6. IG: rsud_ibnusutowobaturaja

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "bank darah rumah sakit"