rawat intensife care

  1. 1. Kartu identitas/KTP
  2. 2. Kartu BPJS /KIS
  3. 3. Surat rujukan Dokter Keluarga/ Puskesmas

  1. Rumah sakit lain, Instalasi Rawat Inap, IGD, dokter jaga IGD/ruangan/Poli melaporkan pasien yang memiliki indikasi masuk ICU kepada dokter intensife dan dievaluasi oleh dokter Anestesi dan Terapi Intensif
  2. Bila indikasi maka pasien dirawat di ruang ICU, dan dikelola oleh dokter Anestesi dan Terapi Intensif bersama-sama dokter DPJP utama (dokter penanggung jawab pasien) sesuai
  3. Bila pasien sudah membaik maka pasien dipindahkan ke ruang perawatan.
  4. Bila pasien membutuhkan perawatan lanjutan maka pasien dirujuk ke rumah sakit yang lengkap fasilitasnya
  5. Bila pasien meninggal maka pasien dipindahkan ke kamar jenazah Bila pasien tidak indikasi maka pasien ditolak.

  1. Waktu sampai di ruang ICU  < 30>

Untuk Pasien Umum Peraturan Daerah Kabupaten  OKU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Pelayanan Intensive Care

  1. Email : ibnusutoworsud@yahoo.co.id
  2. Tlp : (0735) 320118, 320298, 324669, 324977
  3. Kotak Saran
  4. WA/SMS Pengaduan: 082112573054
  5. Lapor SP4N ke www.lapor.go.id
  6. IG: rsud_ibnusutowobaturaja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "rawat intensife care"