Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)

  1. Surat atau formulir permohonan izin.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi.
  4. Fotokopi STRB yang masih berlaku dan dilegalisasi asli. Bagi bidan warga negara asing harus memiliki sertifikat kompetensi, dan STR sementara.
  5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik.
  6. Surat pernyataan memiliki tempat praktik.
  7. Surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Bidan akan berpraktik (kecuali untuk Praktik Mandiri Bidan).
  8. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4X6 cm sebanyak 5 (lima) lembar.
  9. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan. Untuk Praktik Mandiri Bidan dan Bidan Desa, rekomendasi kepala dinas kesehatan diberikan setelah visitasi penilaian pemenuhan persyaratan tempat praktik bidan
  10. Rekomendasi dari Organisasi Profesi.
  11. Permohonan SIPB kedua, harus dilakukan dengan menunjukan SIPB pertama
  12. Surat kuasa bermeterai apabila pengurusan izin dikuasakan.

  1. Pengajuan permohonan izin oleh pemohon.
  2. Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran berkas permohonan sesuai persyaratan oleh petugas. Berkas yang lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, sedangkan yang tidak lengkap dan tidak benar akan dikembalikan pada pemohon. Pengembalian disertai pemberitahuan kekurangan dokumen.
  3. Pemeriksaan administrasi dan teknis berkas permohonan oleh petugas. Berkas yang sesuai akan diproses lebih lanjut, sedangkan yang tidak sesuai akan dikembalikan pada pemohon. Pengembalian disertai pemberitahuan kesesuaian substansi berkas permohonan.
  4. Pemeriksaan teknis lapangan dan penetapan rekomendasi oleh OPD teknis atau berita acara yang ditandatangani oleh tim teknis. Hasil pemeriksaan yang sesuai persyaratan teknis akan direkomendasikan mendapat persetujuan izin, sedangkan yang tidak sesuai akan direkomendasikan untuk ditolak, dan berkas dikembalikan pada pemohon. Pengembalian disertai pemberitahuan alasan penolakan.
  5. Penerbitan dokumen izin oleh petugas meliputi pencetakan, validasi, penandatanganan, penomoran, dan pengarsipan dokumen.
  6. Penyerahan dokumen izin oleh petugas pada pemohon.
  7. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon.

5 (lima) hari kerja di DPM PTSP dan Naker terhitung sejak berkas permohonan diterima lengkap dan benar, dan 9 (sembilan) hari kerja di Dinas Teknis Terkait

Tidak dikenakan biaya.

Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)

  1. Penyampaian pengaduan dapat dilakukan melalui tiga alternatif sarana yaitu:

           1.  kotak saran/kotak pengaduan,

          2.  portal pengaduan dalam website, whatsapp (WA), instagram, facebook, sms, atau

          3. petugas penerima pengaduan.

  1. Pengaduan yang dapat diselesaikan pada saat itu juga akan diproses pada saat itu juga.
  2. Pengaduan yang memerlukan peninjauan lapangan akan diserahkan pada tim teknis pelayanan perizinan agar dapat ditindaklanjuti.
  3. Jika penyampaian pengaduan melalui sarana petugas penerima pengaduan, maka petugas penerima pengaduan wajib menyampaikan identitas nama, nomor telepon, dan alamat email (jika ada) yang dapat dihubungi.
  4. Pihak pengadu harus menyampaikan secara jelas jenis pengaduan dan data diri (nama, alamat, nomor telepon, dan email [jika ada]).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store