igd

  1. Pasien Umum: Kartu identitas, kartu berobat
  2. pasien dengan jaminan: kartu BPJS/KIS

  1. 1. Pasien datang di instalasi gawat darurat, masuk ke triase sementara keluarga asien/pengantar pasien mengurus pendaftaran di loket TPPGD. 2. Perawat IGD melakukan Triase di ruang triase yaitu dengan menerima pasien, melakukan penilaian cepat tentang keadaan klinis pasien, memutuskan prioritas penanganan pasien berdasarkan kegawatdaruratan: 3. Untuk pasien darurat dilakukan tindakan sesuai kebutuhan, jika diperlukan maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang serta konsultasi oleh dokter spesialis 4. Untuk pasien gawat darurat dilakukan resusitasi dan stabilisasi, jika diperlukan maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang serta konsultasi oleh dokter spesialis. Dan untuk kondisi tertentu, jika diperlukan pasien juga bisa langsung menuju OK atau ICU untuk perawatan lebih lanjut. 5. Setelah selesai keluarga pasien melakukan pengurusan administrasi untuk: a. Pulang, b. Rawat inap, atau c. Rujuk ke RS yang lebih tinggi

  1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit.
  2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

Pasien Umum sesuai dengan Peraturan Bupati OKU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan BLUD RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja

Pelayanan Gawat Darurat

  1. Email : ibnusutoworsud@yahoo.co.id
  2. Tlp : (0735) 320118, 320298, 324669, 324977
  3. Kotak Saran

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "igd"