1. Pasien datang di instalasi gawat darurat, masuk ke triase sementara keluarga
asien/pengantar pasien mengurus pendaftaran di loket TPPGD.
2. Perawat IGD melakukan Triase di ruang triase yaitu dengan menerima pasien,
melakukan penilaian cepat tentang keadaan klinis pasien, memutuskan prioritas penanganan pasien berdasarkan kegawatdaruratan:
3. Untuk pasien darurat dilakukan tindakan sesuai kebutuhan, jika diperlukan maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang serta konsultasi oleh dokter spesialis
4. Untuk pasien gawat darurat dilakukan resusitasi dan stabilisasi, jika diperlukan
maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang serta konsultasi oleh dokter spesialis. Dan untuk kondisi tertentu, jika diperlukan pasien juga bisa langsung menuju OK atau ICU untuk perawatan lebih lanjut.
5. Setelah selesai keluarga pasien melakukan pengurusan administrasi untuk:
a. Pulang,
b. Rawat inap, atau
c. Rujuk ke RS yang lebih tinggi
Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit.
Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien
Pasien Umum sesuai dengan Peraturan Bupati OKU Nomor 27
Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2016
tentang Tarif Layanan BLUD RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja
Pelayanan Gawat Darurat
Email : ibnusutoworsud@yahoo.co.id
Tlp : (0735) 320118, 320298, 324669, 324977
Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.