Penyehatan Lingkungan Permukiman Kawasan Pondok Pesantren

  1. Usulan dari masyarakat/desa
  2. Data base Pondok Pesantren

  1. Berdasarkan DPA, PA Menugaskan KPA/PPK untuk melaksanakan Kegiatan
  2. KPA/PPK Meneruskan disposisi kepada PPTK
  3. PPTK Menreview dan mengecek kembali Bahan pelaksanaan kegiatan (KAK, HPS, dll) untuk disampaikan kepada Tim/Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa
  4. Tim/ Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa melaksanakan
  5. Pihak ketiga (Rekanan) melaksanakan kegiatan/Pengiriman Bahan bangunan
  6. PPTK memonitoring Pelaksanaan Kegiatan/Pengiriman Bahan Bangunan
  7. PPTK menyusun Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan dan melaporkan Kepada KPA/PPK
  8. KPA/PPK menerima hasil Laporan PPTK , menindaklanjuti serta mengundang Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan pengurus barang
  9. Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan pengurus barang mengkoreksi kelengkapan bahan bangunan
  10. PPTK menyusun Laporan Ahkir menyampaikan kepada PPK
  11. PPK memeriksa dan menyampaikan hasil laporan kegiatan kepada PA/KPA
  12. PA/KPA menerima laporan hasil dari PPK
  13. PPTK mengarsipkan Laporan

  1. Berdasarkan DPA, PA Menugaskan KPA/PPK untuk melaksanakan Kegiatan
  2. KPA/PPK Meneruskan disposisi kepada PPTK
  3. PPTK Menreview dan mengecek kembali Bahan pelaksanaan kegiatan (KAK, HPS, dll) untuk disampaikan kepada Tim/Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa
  4. Tim/ Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa melaksanakan
  5. Pihak ketiga (Rekanan) melaksanakan kegiatan/Pengiriman Bahan bangunan
  6. PPTK memonitoring Pelaksanaan Kegiatan/Pengiriman Bahan Bangunan
  7. PPTK menyusun Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan dan melaporkan Kepada KPA/PPK
  8. KPA/PPK menerima hasil Laporan PPTK , menindaklanjuti serta mengundang Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan pengurus barang
  9. Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan pengurus barang mengkoreksi kelengkapan bahan bangunan
  10. PPTK menyusun Laporan Ahkir menyampaikan kepada PPK
  11. PPK memeriksa dan menyampaikan hasil laporan kegiatan kepada PA/KPA
  12. PA/KPA menerima laporan hasil dari PPK
  13. PPTK mengarsipkan Laporan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penyehatan Lingkungan Permukiman

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyehatan Lingkungan Permukiman Kawasan Pondok Pesantren"