Pelayanan Rawat Inap

  1. Pasien baru BPJS : Kartu BPJS/KIS dan KTP/KK/Kartu identitas lainnya
  2. Pasien baru tidak mampu : rujukan puskesmas, KTP/KK/Kartu identitas lainnya, dan SKTM
  3. Pasien baru umum : KTP/KK/Kartu identitas lainnya
  4. Pasien baru KLL : persyaratan 1-3 dan laporan polisi
  5. Pasien lama : persyaratan 1-4 dan kartu berobat

  1. Pasien dari rawat jalan dan IGD
  2. Surat perintah rawat inap
  3. Admisi rawat inap
  4. Transfer ke rawat inap oleh petugas
  5. 1. Pelayanan dan tindakan rawat inap 2. Pemeriksaan penunjang
  6. Pasien keluar rumah sakit (rujuk/rawat jalan/meninggal)
  7. Pelayanan obat
  8. Pelayanan administrasi
  9. Pulang/rujuk

- Pelayanan admisi rawat inap < 30>

- Waktu visite pasien pukul 08.00-14.00 dengan mempertimbangkan keterbatasan tenaga dan jumlah pasien

- Sesuai dengan Peraturan Bupati Trenggalek nomor 15 tahun 2015 tentang tarif layanan BLUD RSUD dr. Soedomo Kabupaten Trenggalek

- Pasien dengan asuransi ( BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Asuransi lain) sesuai MoU

Pelayanan rawat inap kelas utama, pelayanan rawat inap kelas I,II,III, pelayanan intensif, pelayanan bedah, pelayanan persalinan, pelayanan stroke, pelayanan isolasi

- Tatap muka langsung di unit pengaduan masyarakat

- Kotak saran

- Web pengaduan : http://rsud.trenggalekkab.go.id/kontak

- SMS : 081259339940/081331783559

- Email : pengaduan.rsudtrenggalek@gmail.com

- Twitter : https://twitter.com.rsudtrenggalek

- Facebook : http://www.facebook.com/rsudtrenggalek

- Instagram : @rsuddrsoedomo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store