Pelayanan Rawat Jalan

  1. Pasien baru BPJS : Kartu BPJS/KIS, dan KTP/KK/Kartu identitas lainnya, Rujukan dari puskesmas/klinik/dokter yang bekerjasama dengan BPJS
  2. Pasien baru tidak mampu : rujukan puskesmas, KTP/KK/Kartu identitas lainnya, dan SKTM
  3. Pasien baru umum : KTP/KK/Kartu identitas lainnya
  4. Pasien baru KLL : persyaratan 1-3 dan laporan polisi
  5. Pasien lama : persyaratan 1-4 dan kartu berobat

  1. 1. Pasien baru : mengambil nomor antrian 2. Pasien lama : mengambil nomor antrian/sms online
  2. Pendaftaran di PAT
  3. Penyiapan rekam medis
  4. Pasien menunggu di poliklinik
  5. Pelayanan dan tindakan di poliklinik
  6. 1. Rawat jalan 2. Transfer ke unit lain (rawat inap/IGD)
  7. Bila pasien rawat jalan : 1. Penyelesaian administrasi 2. Pelayanan obat 3. Pulang

- pendaftaran PAT : Senin-Kamis pukul 07.00-11.00 WIB dan Jumat pukul 07.00-09.00

- pelayanan poli pukul 09.00-selesai

konsultasi internal antar klinik pukul 09.00-12.00

                                

 

- Sesuai dengan Peraturan Bupati Trenggalek nomor 15 tahun 2015 tentang tarif BLUD RSUD dr. Soedomo Kabupaten Trenggalek

- Pasien dengan asuransi (BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Asuransi lain) sesuai MoU

pemeriksaan/tindakan pada pasien, pelayanan pemeriksaan penunjang (radiologi, laboratorium), pelayanan obat, medical check up, pelayanan hemodialisis (reguler)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store