Pembangunan/Pengembangan Jaringan SPAM (Sistem Penyediaan Air Bersih) Perdesaan

  1. DPA
  2. RUP
  3. KAK
  4. HPS
  5. Kontrak

  1. Berdasarkan DPA, PA Menugaskan KPA/PPK untuk melaksanakan Kegiatan
  2. KPA/PPK Meneruskan Kepada PPTK guna mempersiapkan dan melaksanakannya
  3. PPTK mempersiapkan bahan pelaksanaan Kegiatan (KAK,HPS,SK,dll) untuk disampaikan kepada Panitia/Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa
  4. Panitia/Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa melaksanakan proses pihak ketiga (Perencana / Kontraktor) melaksanakan proses lelang
  5. Pihak ketiga ( Perencana) melaksanakan kegiatan Perencanaan Konstruksi
  6. PPTK melaksankan Monitoring Kegiatan
  7. PPTK menyusun laporan kegiatan kepada KPA/PPK secara rutin dan berkala
  8. KPA/PPK menindak lanjuti laporan PPTK (mengkroscek membahas dan melaporkan ke PA)
  9. Panitia /Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan melakukan pemeriksaan administrasi pekerjaan
  10. KPA/PPK dapat menerima pekerjaan setelah melakukan pengecekan, menerima laoran dari PPTK dan Panitia/Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan
  11. KPA/PPK melaporkannya kepada PA
  12. PA menerima laoran dari KPA/PPK sebagai bahan kebijakan
  13. PPTK mengarsipkan Laporan kegiatan

  1. Berdasarkan DPA, PA Menugaskan KPA/PPK untuk melaksanakan Kegiatan    
  2. KPA/PPK Meneruskan Kepada PPTK guna mempersiapkan dan melaksanakannya     
  3. PPTK mempersiapkan bahan pelaksanaan Kegiatan (KAK,HPS,SK,dll) untuk disampaikan kepada Panitia/Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa,         
  4. Panitia/Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa melaksanakan proses pihak ketiga (Perencana / Kontraktor)  melaksanakan proses lelang  
  5. Pihak ketiga ( Perencana) melaksanakan kegiatan Perencanaan  Konstruksi  
  6. PPTK melaksankan Monitoring Kegiatan   
  7. PPTK menyusun laporan kegiatan kepada KPA/PPK secara rutin dan berkala  
  8. KPA/PPK menindak lanjuti laporan PPTK (mengkroscek membahas dan melaporkan ke PA)  
  9. Panitia /Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan melakukan pemeriksaan administrasi pekerjaan       
  10. KPA/PPK dapat menerima pekerjaan setelah melakukan pengecekan, menerima laoran dari PPTK dan Panitia/Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan   
  11. KPA/PPK melaporkannya kepada PA         
  12. PA menerima laoran dari KPA/PPK sebagai bahan kebijakan       
  13. PPTK mengarsipkan Laporan kegiatan      

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengembangan Jaringan SPAM Perdesaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembangunan/Pengembangan Jaringan SPAM (Sistem Penyediaan Air Bersih) Perdesaan"