Pelayanan Laounfry

  1. 1. Rumah sakit menurunkan risiko infeksi pada pengelolaan linen/londri dengan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Rumah sakit memiliki unit pengelola linen/londri yang menyelenggarakan penatalaksanaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penatalaksanaan linen kotor dan linen terkontaminasi yang sudah digunakan harus dilakukan dengan benar dan mencakup penggunaan perlengkapan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan prinsip-prinsip PPI. 3. Petugas yang menangani linen kotor dan linen terkontaminasi harus menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  1. Alur Pelayanan Laoundry

Rawat Jalan

Senin s/d Kamis: 07.30 – 13.30 WIB

Jum’at               : 07.30 - 11.00 WIB

Sabtu                 : 7.30 – 12.00 WIB

Pelayanan Rawat Inap: 24 Jam

Pelayanan IGD: 24 Jam

Sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat  Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

1. Linen rawat inap 2. Pakaian steril Bedah

  • Pengaduan dapat disampaikan melalui :
  1. Kotak Saran Rawat Jalan (di bagian farmasi) dan Rawat Inap
  2. Email : rsdusmjpkku@gmail.com
  3. SMS Pengaduan No HP : 089529105943
  • Menerima keluhan/pengaduan
  • Mencatat keluhan di buku register keluhan
  • Memilah keluhan/pengaduan yang masuk
  • Meneliti pengaduan agar dapat ditindak lanjuti
  • Memastikan keluhan pelanggan tersebut bukan keluhan berulang dan sudah tercatat dalam buku register keluhan.
  • Alur Pengaduan
  1. Menerima pengaduan
  2. Melakukan pencatatan pengaduan
  3. Mengelola pengaduan
  4. Analisis Kasus
  5. Tindak Lanjut Penangan Kasus
  6. Penyelesaian kasus
  7. Penyelesaian tuntutan hukum jika ada (tergantung Kasus)
  8. Memimalisasi dampak negative dari pemberitaan
  9. Melakukan upaya pendekatan kepada keluarga untuk menjelaskan posisi kasus (pelaksananya adalah kepala ruangan didampingi oleh customer service)
  10. Apabila penjelasan tidak dapat diterima oleh keluarga pasien, maka langkah selanjutnya :
    1. Merespon langkah yang dilakukan oleh keluarga pasien dan kuasa hukum sesuai tuntutan yang akan dilakukan
    2. Bila tuntutan dilakukan melalui litigasi maka dilakukan langkah persiapan litigasi sesuai dengan SPO
  11. Bila ada kesepakatan untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan, maka kasus diselesaikan secara damai

Setelah ada kesepakatan perdamaian, segera membuat akta perdamaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laounfry"