Pelayanan Rawat Inap

  1. 1. Pasien Umum Kartu Identitas, Kartu Berobat (bila ada).
  2. 2. Pasien BPJS Kartu berobat, Kartu Identitas, Kartu KIS,

  1. 1. Pasien datang di instalasi gawat darurat, masuk ke triase sementara keluarga pasien/pengantar pasien mengurus pendaftaran di loket TPPGD 2. Perawat IGD melakukan Triase di ruang triase yaitu dengan menerima pasien, melakukan penilaian cepat tentang keadaan klinis pasien, memutuskan prioritas penanganan pasien berdasarkan kegawatdaruratan: 3. Berdasarkan hasil pemeriksaan pasien bisa pulang rawat jalan dan mengambil obat di Instalasi Farmasi. 4. Jika pasien harus rawat inap maka pasien ke admisi rawat inap menyelesaikan proses rawat inap. 5. Kemudian pasien dirawat berdasarkan diagnosa dokter dan kelas sesuai dengan jaminan. 6. Setelah selesai keluarga pasien melakukan pengurusan administrasi untuk: a. Pulang, b. Rawat inap, atau c. Rujuk ke RS yang lebih tinggi
  2. Untuk pasien umum agar meyelesiakan pembayaran dan adnistrasi di kasir

  1. Respontime melalui IGD < 5>
  2. Tindakan disesuaikan dengan kasus pasien

Pasien Umum sesuai dengan Peraturan Bupati OKU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan BLUD RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja

Rawat Inap

  1. Email : ibnusutoworsud@yahoo.co.id
  2. Tlp : (0735) 320118, 320298, 324669, 324977
  3.  Kotak Saran
  4. WA/SMS Pengaduan: 082112573054
  5. Lapor SP4N ke www.lapor.go.id
  6. IG rsud_ibnusutowobaturaja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"