Pelayanan Rawat Inap

  1. 1.1. Pasien ,BPJS,KIS,lain ( Dinas Sosial ) - Surat pengantar Rujukan masuk rumah Sakit IGD / Poliklinik ( sisrute) - Kartu Identitas berobat - Kartu Identitas (KTP/SIM) - Kartu BPJS
  2. . Pasien Umum - Surat pengantar Rujukan masuk Rumah Sakit IGD/Poliklinik - Kartu Identitas berobat - Kartu Identitas (KTP/SIM)
  3. Pasien jaminan perusahaan - Rujukan dari klinik perusahaan / Dokter IGD/Poliklinik - Kartu Identitas Berobat - Surat Pengantar Jaminan Perusahaan

  1. 1. Pasien Datang ke Instalasi Gawat Darurat melalui Drope Zone
  2. 2. Dibantu Perawat dan Porter yang bertugas diarea Drop zone ,pasien Kemudian diarahkan menuju Triase yang disesuaikan dengan kondisi kegawat daruratan medis yang dialami pasien - Prioritas 1 - Prioritas 2 - Prioritas 3
  3. Diruang triase tersebut dokter dibantu perawat segera melakukan assesement atau pemeriksaan awal untuk mengetahui keluhan atau sakit yang diderita pasien
  4. Memberikan pertolongan pertama sesuai Advise dokter
  5. Pasien mendapatkan tindakan pemeriksaan penunjang (laboratoriu konsultasi dokter spesialis,dsb )
  6. Catatan untuk pasien yang rawat inap dicurigai dengan gejala Covid-19 atau dengan indikasi isolasi khusus dilakuakan pemeriksaan khusus dan ditempatkan ruang Isolasi khusus.
  7. Petugas loket pendaftaran ( Admisi ) akan memberikan Keluarga pasien form rawat inap
  8. Petugas loket pendaftaran rawat inap akan memberikan penjelasan mengenai tarif layanan
  9. Untuk pasien (umum) , hak dan kewajiban yang harus dipatuhi pasien serta fasilitas yang didapatkan dan tanda tangan administrasi.
  10. Bagi pasien BPJS, keluarga menyerahkan berkas administrasi BPJS dan pasien diberikan fasilitas sesuai kepersertaanya
  11. Standar pelayanan pasien khusus Observasi di IGD maksimal adalah enam (6) jam. Apabila lebih dari waktu tersebut dan pasien belum mendapatkan ruangan, maka pihak IGD akan melakukan konsultasi dengan bagian terkait agar pasien yang sudah lama menunggu dapat segera dipindah ke ruang rawat inap atau dirujuk ke Rumah Sakit Rujukan mempunyai fasilitas Khusus.
  12. Untuk pasien Rawat jalan setelah mendapatkan tindakan dan mendapatkan terapi ,keluarga pasien melakukan pengurusan administrasi - Pulang - Rujuk Poliklinik

  1. Respontime melalui IGD < 5>
  2. Tindakan disesuaikan dengan kasus pasien

Pasien Umum sesuai Pasien Umum sesuai dengan Peraturan Daerah  Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Rawat Inap

  1. Email : ibnusutoworsud@yahoo.co.id
  2. Tlp : (0735) 320118, 320298, 324669, 324977
  3.  Kotak Saran
  4. WA/SMS Pengaduan: 082112573054
  5. Lapor SP4N ke www.lapor.go.id
  6. IG rsud_ibnusutowobaturaja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"