Senin s/d Kamis: 07.30 – 13.30 WIB
Jum’at : 07.30 - 11.00 WIB
Sabtu : 7.30 – 12.00 WIB
Waktu penyediaan dokumen Rekam Medik rawat jalan ≤ 10 menit
Sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pasien BPJS : Gratis
1. Pasien Umum : Dokumen Rekam Medis 2. Pasien BPJS: SEP dan SJP serta dokumen rekam medis
Setelah ada kesepakatan perdamaian, segera membuat akta perdamaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store