rekam medis

  1. Kartu BPJS/Kartu KIS
  2. Surat rujukan bagi peserta BPJS/KIS
  3. Kartu Identitas Berobat (pasien umum)
  4. Visum Et repertum Surat: permohonan dari aparat kepolisian kepada Direktur RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja
  5. Surat Keterangan : Pengantar dari ruangan

  1. Pendaftaran Pasien 1. Petugas meminta Kartu Identitas Berobat (untuk pasien Lama) dan untuk pasien Baru dimohon menunjukkan KTP/kartu lainnya untuk pengisian identitas pasien di komputer. a. Petugas memverifikasi jaminan Kartu BPJS/KIS b. Rujukan BPJS/KIS asli 2. Untuk Pasien KIS dilengkapi dengan fotokopi KTP dan KK 3. Syarat tidak lengkap petugas menyarankan pasien untuk melengkapi 4. Syarat lengkap berkas, Petugas Meng-Entri data sosial pasien. 5. Petugas memproses / print data yang sudah di Entri rangkap 3 ( Putih, Kuning, Pink ) 6. Petugas mencetak barcode untuk identitas pasien
  2. Pelayanan Visume Et Repertum: 1. Aparat kepolisian membawa surat permohonan kepada Direktur RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja dengan dilengkapi foto copy identitas pasien 2. Petugas meverifikasi data pasien. 3. Petugas memproses visum et revertum 4. Petugas menyerahkan visum kepada pihak kepolisian.
  3. Pelayanan surat keterangan dirawat/ lepas rawat/ kelahiran : 1. Pasien/Keluarga Pasien (keluarga inti) membawa formulir permohonan surat keterangan dari ruangan dilengkapi fotokopi KTP kartu BPJS; 2. Petugas memverifikasi data dan membuat surat keterangan yang diminta oleh keluarga pasien. 3. Petugas menyerahkan surat keterangan yang diminta dengan bukti serah terima yang ditandatangani.

1. Visum Et Repertum 1-2 hari kerja

2. Pendaftaran Pasien Baru 10 menit

3. Pendaftaran pasien lama 5 menit

4. pendaftaran pasien rawat inap/admisi 12 menit 

5. surat keterangan ± 10 menit

Pasien Umum sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

1. Surat Keterangan kelahiran/lepas rawat/dirawat dan kematian 2. Visume Et Repertum 3. Kartu Identitas Pasien

  1. Email : ibnusutoworsud@yahoo.co.id
  2. Tlp : (0735) 320118, 320298, 324669, 324977
  3. Kotak Saran
  4. WA/SMS Pengaduan: 082112573054
  5. Lapor SP4N ke www.lapor.go.id
  6. IG: rsud_ibnusutowobaturaja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "rekam medis"