1. Visum Et Repertum 1-2 hari kerja
2. Pendaftaran Pasien Baru 10 menit
3. Pendaftaran pasien lama 5 menit
4. pendaftaran pasien rawat inap/admisi 12 menit
5. surat keterangan ± 10 menit
1. Surat Keterangan kelahiran/lepas rawat/dirawat dan kematian 2. Visume Et Repertum 3. Kartu Identitas Pasien
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store