Pelaksanaan Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor / Instansi Pemerintah Daerah

  1. DPA
  2. RUP
  3. KAK
  4. HPS
  5. KONTRAK

  1. Berdasarkan DPA, PA Menugaskan KPA/PPK untuk melaksanakan Kegiatan;
  2. KPA/PPK Meneruskan disposisi kepada PPTK
  3. PPTK Menreview dan mengecek kembali Bahan pelaksanaan kegiatan (DED, HPS, Spekteknis dll) untuk disampaikan kepada Tim/Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa
  4. Tim/ Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa melaksanakan proses lelang
  5. Pihak ketiga ( Pengawas Kegiatan) melaksanakan kegiatan Pengawasan Konstruksi dan Berkoordinasi dengan Rekanan Pihak ketiga terkait metode pekerjaan dan pengawasan
  6. Pengawas Lapangan mendampingi rekanan untuk pengecekan lapangan (pengukuran ulang) disesuaikan dengan dokumen kontrak yang sudah disepakati
  7. KPA/PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan melakukan Rapat pembahasan/evaluasi Kegiatan dengan Pihak Ketiga
  8. PPTK mengoreksi Laporan Kemajuan pekerjaan yang disampaikan pengawas lapangan dan dokumen kelengkapannya, jika belum sesuai dikembalikan kepada Pengawas
  9. KPA/PPK menerima hasil Laporan PPTK , menindaklanjuti serta mengundang Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan untuk mengkoreksi Dokumen Hasil pelaksanaan
  10. KPA/PPK, PPTK dan Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan mengkoreksi Kelengkapan Dokumen Kegiatan
  11. PPTK menyampaikan Laporan Ahkir Pelaksanaan kepada PPK
  12. KPA/PPK memeriksa dan menyampaikan hasil laporan kegiatan konstruksi kepada PA/KPA
  13. PPTK mengarsipkan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi

  1. Berdasarkan DPA, PA Menugaskan KPA/PPK untuk melaksanakan Kegiatan;
  2. KPA/PPK Meneruskan disposisi kepada PPTK;
  3. PPTK Menreview dan mengecek kembali Bahan pelaksanaan kegiatan (DED, HPS, Spekteknis dll) untuk disampaikan kepada Tim/Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa;
  4. Tim/ Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa melaksanakan proses lelang;
  5. Pihak ketiga ( Pengawas Kegiatan) melaksanakan kegiatan Pengawasan Konstruksi dan Berkoordinasi dengan Rekanan Pihak ketiga terkait metode pekerjaan dan pengawasan;
  6. Pengawas Lapangan mendampingi rekanan untuk pengecekan lapangan (pengukuran ulang) disesuaikan dengan dokumen kontrak yang sudah disepakati;
  7. KPA/PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan melakukan Rapat pembahasan/evaluasi Kegiatan dengan Pihak Ketiga;
  8. PPTK mengoreksi Laporan Kemajuan pekerjaan yang disampaikan pengawas lapangan dan dokumen kelengkapannya, jika belum sesuai dikembalikan kepada Pengawas;
  9. KPA/PPK menerima hasil Laporan PPTK , menindaklanjuti serta mengundang Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan untuk mengkoreksi Dokumen Hasil pelaksanaan;
  10. KPA/PPK, PPTK dan Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan mengkoreksi Kelengkapan Dokumen Kegiatan;
  11. PPTK menyampaikan  Laporan Ahkir Pelaksanaan kepada PPK;
  12. KPA/PPK memeriksa dan menyampaikan hasil laporan kegiatan konstruksi kepada PA/KPA;
  13. PPTK mengarsipkan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pelaksanaan Pengawasan Pembangunan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor / Instansi Pemerintah Daerah"