Pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor / Instansi Pemerintah Daerah

  1. DPA
  2. RUP
  3. HPS
  4. DED

  1. PA Menugaskan KPA/PPK untuk melaksanakan Kegiatan;
  2. KPA/PPK Meneruskan disposisi kepada PPTK
  3. PPTK Menreview dan mengecek kembali Bahan pelaksanaan kegiatan (DED, HPS, Spekteknis dll) untuk disampaikan kepada Tim/Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa
  4. Tim/ Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa melaksanakan proses lelang
  5. Pihak ketiga ( Pelaksana Kegiatan) melaksanakan kegiatan Pembangunan Konstruksi
  6. PPTK memonitoring Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi
  7. PPTK menyusun Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan dan melaporkan Kepada KPA/PPK
  8. KPA/PPK menerima hasil Laporan PPTK , menindaklanjuti serta mengundang Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan untuk mengkoreksi Dokumen Hasil pelaksanaan
  9. KPA/PPK, PPTK dan Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan mengkoreksi Kelengkapan Dokumen Kegiatan
  10. PPTK menyusun Laporan Ahkir Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi dan menyampaikan kepada PPK
  11. KPA/PPK memeriksa dan menyampaikan hasil laporan kegiatan konstruksi kepada PA/KPA
  12. PA/KPA menerima laporan pelaksanaan Kegiatan dari PPK sebagai bahan kebijakan;
  13. PPTK mengarsipkan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi.

  1. PA Menugaskan KPA/PPK untuk melaksanakan Kegiatan;
  2. KPA/PPK Meneruskan disposisi kepada PPTK;
  3. PPTK Menreview dan mengecek kembali Bahan pelaksanaan kegiatan (DED, HPS, Spekteknis dll) untuk disampaikan kepada Tim/Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa;
  4. Tim/ Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa melaksanakan proses lelang;
  5. Pihak ketiga ( Pelaksana Kegiatan) melaksanakan kegiatan Pembangunan Konstruksi;
  6. PPTK memonitoring Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi;
  7. PPTK menyusun Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan dan melaporkan Kepada KPA/PPK;
  8. KPA/PPK menerima hasil Laporan PPTK , menindaklanjuti serta mengundang Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan untuk  mengkoreksi Dokumen Hasil pelaksanaan;
  9. KPA/PPK, PPTK dan Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan mengkoreksi Kelengkapan Dokumen Kegiatan;
  10. PPTK menyusun Laporan Ahkir Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi dan menyampaikan kepada PPK;
  11. KPA/PPK memeriksa dan menyampaikan hasil laporan kegiatan konstruksi kepada PA/KPA;
  12. PA/KPA menerima laporan pelaksanaan Kegiatan dari PPK sebagai bahan kebijakan;
  13. PPTK mengarsipkan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pelaksanaan Pembangunan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor / Instansi Pemerintah Daerah"