Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor / Instansi Pemerintah Daerah

  1. DPA
  2. RUP
  3. KAK
  4. HPS

  1. PA Menugaskan KPA/PPK untuk melaksanakan Kegiatan;
  2. KPA/PPK Meneruskan disposisi kepada PPTK
  3. PPTK Menreview dan mengecek kembali Bahan pelaksanaan kegiatan (KAK, HPS, dll) untuk disampaikan kepada Tim/Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa
  4. Tim/ Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa melaksanakan proses lelang
  5. Pihak ketiga ( Perencana) melaksanakan kegiatan Perencanaan Konstruksi
  6. PPTK memonitoring Pelaksanaan Kegiatan Perencanaan Konstruksi
  7. PPTK menyusun Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan dan melaporkan Kepada KPA/PPK
  8. KPA/PPK menerima hasil Laporan PPTK , menindaklanjuti serta mengundang Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan untuk mengkoreksi Dokumen hasil Perencanaan
  9. KPA/PPK, PPTK dan Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan mengkoreksi Kelengkapan Dokumen Kegiatan
  10. PPTK menyusun Laporan Ahkir hasil perencanaan dan menyampaikan kepada PPK
  11. PPK memeriksa dan menyampaikan hasil laporan kegiatan konstruksi kepada PA/KPA
  12. PA/KPA menerima laporan hassil Perencana dari PPK sebagai bahan kebijakan;
  13. PPTK mengarsipkan Laporan Hasil Perencanaan.

  1. PA Menugaskan KPA/PPK untuk melaksanakan Kegiatan;
  2. KPA/PPK Meneruskan disposisi kepada PPTK;
  3. PPTK Menreview dan mengecek kembali Bahan pelaksanaan kegiatan (KAK, HPS, dll) untuk disampaikan kepada Tim/Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa;
  4. Tim/ Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa melaksanakan proses lelang;
  5. Pihak ketiga ( Perencana) melaksanakan kegiatan Perencanaan  Konstruksi;
  6. PPTK memonitoring Pelaksanaan Kegiatan Perencanaan Konstruksi;
  7. PPTK menyusun Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan dan melaporkan Kepada KPA/PPK;
  8. KPA/PPK menerima hasil Laporan PPTK , menindaklanjuti serta mengundang Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan untuk mengkoreksi Dokumen hasil Perencanaan;
  9. KPA/PPK, PPTK dan Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan mengkoreksi Kelengkapan Dokumen Kegiatan;
  10. PPTK menyusun Laporan Ahkir hasil perencanaan dan menyampaikan kepada PPK;
  11. PPK memeriksa dan menyampaikan hasil laporan kegiatan konstruksi kepada PA/KPA;
  12. PA/KPA menerima laporan hassil Perencana dari PPK sebagai bahan kebijakan;
  13. PPTK mengarsipkan Laporan Hasil Perencanaan.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor / Instansi Pemerintah Daerah"