Pendaftaran Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk

  1. Identitas Diri ( KTP, SIM, KK, PASPOR )
  2. Surat Keterangan Mutasi Keluar dari Kepolisian daerah asal
  3. Surat Keterangan Fiskal ( SKF )
  4. Daftar Kelengkapan Dokumen Mutasi Ranmor Keluar Daerah
  5. Kwitansi Pembelian yang bermaterai cukup ( jika atas dasar jual beli )
  6. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor

  1. Wajib Pajak : Wajib Pajak/pemilik kendaraan bermotor membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan ke bagian cek fisik untuk diperiksa dan digesek nomor rangka dan nomor mesin masing masing 1 lembar
  2. Informasi dan Nomor Antrian : Wajib Pajak/Pemilik kendaraan bermotor menerima informasi loket tempat layanan sesuai jenis layanan yang dibutuhkan dan nomor antrian
  3. Pengisian Formulir : Wajib Pajak/Pemilik kendaraan bermotor melakukan pengisian data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan
  4. Pendaftaran : Wajib Pajak/Pemilik kendaraan bermotor di loket Mutasi menyerahkan dokumen Mutasi kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK untuk di teliti/ verifikasi data ranmor dengan data cek fisik, dilakukan cross check keabsahan dokumen ranmor mutasi dengan daerah asal, diberikan nomor registrasi dan input data pada pangkalan data base
  5. Pokja Penetapan memverifikasi data ranmor dengan data base, Petugas BP2RD menetapkan besaran BBNKB, menetapkan besaran biaya PKB, Petugas Polri menetapkan baiay PNBP, STNK dan TNKB, Petugas Jasa Raharja menetapkan besaran biaya SWDKLLJ
  6. Kasir memverifikasi data ranmor dengan data base dan besaran BBNKB, PKB, PNBP dan SWDKLLJ menyampaikan kepada wajib pajak untuk melakukan pembayaran dan mem print out tanda bukti pelunasan PKB, BBNKB,PNBP dan SWDKLLJ
  7. Pencetakan STNK : Petugas memverifikasi data ranmor dengan data base, mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan kepada petugas penyerahan
  8. Penyerahan STNK : Petugas di loket 2 penyerahan STNK , merakit STNK yang telah di cetak, disatukan dengan dokumen kendaraan bermotor dengan TPPKB, diserahkan ke Kasi STNK dilakukan korektor selanjutnya, memisahkan dokumen dengan STNK dan TPPKB, menyerahkan File dokumen kendaraan bermotor ke gudang penyimpanan serta menyerahkan STNK dan TPPKB asli kepada wajib pajak
  9. Pencetakan TNKB : Petugas mencetak TNKB, memverifikasi data kendaraan bermotor yang tertera pada STNK dan TPPKB, ada kesesuaian melakukan cetak TNKB sesuai dengan STNK dan menyerahkan ke petugas penyerahan untuk kemudian diserahkan kepada wajib pajak

Deskripsi Jangka Waktu Penyelesaian :

1.Wajib Pajak

2. Cek Fisik

3. Informasi dan Nomor Antrian

4. Isi Formulir

5. Loket PNBP

6. Loket Mutasi

7. Penetapan

8. Cetak STNK

9. Penyerahan STNK

10.Cetak TNKB

11.Penyerahan TNKB

12.Wajib Pajak

Tarif Mutasi Masuk:

- roda 4 atau lebih     : 300.000

- roda 2 atau 3           : 160.000

Jika Balik Nama :

- roda 4 atau lebih     : 375.000

- roda 2 atau 3           : 225.000

STNK, TNKB dan Notice Pajak/SKPD

Kantor Bersama SAMSAT menyediakan :

1. Loket Informasi dan Pengaduan

2. Kotak Pengaduan

3. SMA Centre 0811 668 7177

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk"