Pengadaan Peralatan Gedung Kantor

  1. Adanya surat permohonan pengajuan pengadaan dan perawatan operasional dinas

  1. Memeriksa stok barang persediaan
  2. Mencatat Kebutuhan sehari-hari kantor yang akan diadakan
  3. Membuat dan mengajukan daftar permohonan pembelian keperluan sehari-hari kantor
  4. Memeriksa dan menandatangani daftar permohonan pengadaan peralatan kantor. Apabila jumlah pembelanjaan dibawah 5juta dilakukan oleh Dinas, apabila diatas 5 juta dibayarkan langsung ke toko/CV
  5. Melaksanakan pembelanjaan barang-barang kebutuhan kantor
  6. Memeriksa barang dan pembukuan pembelanjaan barang-barang serta menginput data kedalam aplikasi persediaan (SIMASDA PERUMAHAN)
  7. Mendistribusikan kepada masing-masing bagian atau pegawai sesuai dengan kebutuhan atau permintaan.

  1. Memeriksa stok barang persediaan
  2. Mencatat Kebutuhan sehari-hari kantor yang akan diadakan
  3. Membuat dan mengajukan daftar permohonan pembelian keperluan sehari-hari kantor
  4. Memeriksa dan menandatangani daftar permohonan pengadaan peralatan kantor. Apabila jumlah pembelanjaan dibawah 5juta dilakukan oleh Dinas, apabila diatas 5 juta dibayarkan langsung ke toko/CV
  5. Melaksanakan pembelanjaan  barang-barang kebutuhan kantor
  6. Memeriksa barang dan pembukuan pembelanjaan barang-barang serta  menginput data kedalam aplikasi persediaan (SIMASDA PERUMAHAN)
  7. Mendistribusikan kepada masing-masing bagian atau pegawai sesuai dengan kebutuhan atau permintaan.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Peningkatan dan Pendukung Kualitas Kinerja Aparatur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengadaan Peralatan Gedung Kantor"