Pemeliharaan Rutin / Berkala Gedung Kantor

  1. Menerima berkas / surat masuk dari kantor / dinas mengenai pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor

  1. membuat draf RAB pemeliharaan gedung kantor sesuai dengan DPA
  2. memerintahkan Staf membuat draf RAB pemeliharaan sesuai dengan DPA
  3. Membuat draf RAB sesuai dengan DPA
  4. Menerima, membaca dan meneliti draf RAB pemeliharaan sesuai dengan DPA (tahap koreksi)
  5. Menerima, membaca dan meneliti draf RAB pemeliharaan sesuai dengan DPA (tahap disetujui/tidak disetujui)
  6. Menerima kembali draf RAB pemeliharaan yang telah ditandatangani
  7. Melaksanakan pemeliharan gedung kantor secara rutin/berkala
  8. Membuat laporan pemeliharaan secara berkala kepada sekretaris dan dilanjutkan kepada kepala dinas

  1. Memeriksa, menganalisa, mengklasifikasi dan membuat dokumen daftar permohonan terkait pemeliharaan gedung kantor ;
  2. Membuat draf RAB pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor sesuai DPA;
  3. Memeriksa, membaca dan meneliti dokumen daftar permohonan kebutuhan pemeliharaan gedung kantor yang sesuai dengan DPA;
  4. Menyerahkan kembali dokumen RAB kepada Kasubbag Perencanaan untuk di verifikasi dan ditandatangani
  5. Melaksanakan proses pemeliharaan gedung kantor sesuai daftar permohonan
  6. Membuat laporan pemeliharaan secara berkala kepada sekretaris dan dilanjutkan kepada Kepala Dinas

 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Peningkatan dan Pendukung Kualitas Kinerja Aparatur

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeliharaan Rutin / Berkala Gedung Kantor"