Pelayanan Instalasi Farmasi

No. SK: 440/08.C/402.102.120/2023

  1. keluarga pasien/petugas ruangan menyerahkan CPO
  2. dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan (UMUM,BPJS)
  3. penyiapan obat sesuai resep yang sudah di entry
  4. pengecekan obat
  5. penyerahan obat sesuai nama pasien

  1. pasien atau keluarga menyerahkan resep
  2. konfirmasi harga obat (pasien umum)
  3. dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan(umum,bpjs)
  4. penyiapan obat sesuai resep yang sudah di entry
  5. pengecekan obat
  6. penyerahan obat dengan memanggil pasien / keluarga

- pelayanan obat jadi kurang lebih 15-30 menit

- terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap

-pelayanan obat racikan kurang dari 30-60 menit terhitung mulai semua persyaratan resep

Sesuai Perda Tarif Kabupaten Madiun

Pelayanan Farmasi

1. Email : rsud_dolopo@yahoo.co.id

2. Telp : 0351-369200

3. SMS : 0812 4964 3388

4. kKotak Saran

5. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi"