pelayanan rawat inap

  1. peserta kis/bpjs : kartu kis/bpjs, KK dan KTP pasien, buku KIA
  2. jampersal : KTP pasien,suami dan dukun bayi, KK, SKTM,rujukan bidan,buku KIA
  3. umum : KTP pasien, KK, buku KIA

  1. Petugas rawat inap melakukan konsultasi ke dokter, bila diluar jam kerja konsultasi dilakukan lewat telepon
  2. Petugas rawat inap menulis instruksi dokter di RM dan melaksanakan instruksi
  3. Petugas mempersiapkan tempat tidur ruang rawat inap yang akan ditempati pasien
  4. Petugas mempersiapkan tempat tidur ruang rawat inap yang akan ditempati pasien
  5. Dokter dan petugas rawat inap setiap pagi (hari kerja) melakukan visite pasien.
  6. Dari hasil visite dokter, pasien dipulangkan atau dirujuk ke rumah sakit.

24 Jam

Gratis bagi peserta BPJS/KIS

Pasien Umum sesuai Perda Tarif Nomor 1 tahun 2012

a. Pasien sembuh b. Pasien dirujuk ke rumah sakit

kontak saran

sms

wa

petugas menerima pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan rawat inap"