Pencatatan Pengangkatan Anak

  1. Mengisi formulir permohonan pencatatan pengangkatan anak
  2. Penetapan dari pengadilan negeri
  3. Kutipan Akta Kelahiran anak yang akan diangkat (Asli)
  4. Fotocopy surat/ akta nikah orang tua yang akan mengangkat anak yang dilegalisir
  5. Fotocopy KTP-el orang tua yang akan mengangkat anak dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  6. Surat kuasa bagi yang tidak dapat hadir sendiri

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar
  2. Petugas memproses pencatatan di register pengangkatan anak dan membubuhkan catatan pinggir pada kutipan Akta Kelahiran
  3. Pemohon membayar denda apabila pelaporan lebih dari 30 hari kerja
  4. Pemohon menerima kutipan Akta Kelahiran yang telah diberi catatan pinggir pengangkatan anak dan menandatangani bukti penerimaan produk

Jangka waktu penyelesaian pencatatan pengangkatan anak yakni 1 (satu) hari kerja jika berkas persyaratan sudah lengkap dan benar

1. Pelaporan s.d 30 hari kerja sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan tidak dikenakan biaya/gratis

2. Pelaporan lebih dari 30 hari kerja sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan dikenakan denda Rp. 10.000,-

Catatan Pinggir pada kutipan akta kelahiran

1. Kotak Saran

2. Website : disdukcapil.bogorkab. go.id

3. Telepon : (021) 8758419

4. Faximile : (021) 8758419

5. Email : disdukcapil@bogorkab.go.id

6. Form Survei Indeks Kpuasaan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengangkatan Anak"