Jangka waktu penyelesaian pencatatan pengangkatan anak yakni 1 (satu) hari kerja jika berkas persyaratan sudah lengkap dan benar
1. Pelaporan s.d 30 hari kerja sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan tidak dikenakan biaya/gratis
2. Pelaporan lebih dari 30 hari kerja sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan dikenakan denda Rp. 10.000,-
Catatan Pinggir pada kutipan akta kelahiran
1. Kotak Saran
2. Website : disdukcapil.bogorkab. go.id
3. Telepon : (021) 8758419
4. Faximile : (021) 8758419
5. Email : disdukcapil@bogorkab.go.id
6. Form Survei Indeks Kpuasaan Masyarakat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store