Jangka waktu penyelesaian 1 (satu) hari kerja jika berkas persyaratan sudah lengkap dan benar.
1. Pelaporan s.d 60 hari kerja sejak putusan pengadilan tentang perceraian setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak dikenakan biaya/gratis
2. Pelaporan lebih dari 60 hari kerja sejak putusan pengadilan tentang perceraian setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikenakan denda Rp. 10.000,-
Kutipan Akta Perceraian
1. Kotak Saran
2. Website : disdukcapil.bogorkab. go.id
3. Telepon : (021) 8758419
4. Faximile : (021) 8758419
5. Email : disdukcapil@bogorkab.go.id
6. Form Survei Indeks Kpuasaan Masyarakat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store