Pelayanan Rawat Inap

  1. 1. Membawa Kartu berobat
  2. 2. Membawa fotokopi kartu keluarga 3 lembar
  3. 3. Membawa fotokopi Kartu BPJS 3 lembar
  4. 4. Membawa fotokopi KTP 3 lembar

  1. Pasien datang di RTGD (Ruang Tindakan Gawat Darurat) dan mendaftarkan diri kepada petugas kesehatan
  2. Pasien ditangani oleh petugas keehatan sesuai instruksi dokter
  3. Setelah selesai tindakan (memasang infus dan file rekam medis lengkap) maka petugas memindahkan pasien ke ruang rawat Inap
  4. Jika pasien tertangani, pasien boleh pulang dan jika tidak akan dirujuk ke RSU.
  5. Sebelum pulang, pasien melapor kepada petugas diruang rawat inap untuk melengkapi file rekam medis dan urusan administrasi.

Terhitung setelah pasien masuk mendaftar di Ruang Tindakan Gawat Darurat (RTGD)

* Jika pasien yang mempunyai kartu BPJS aktif dan terdaftar sebagai Faskes Puskesmas Kec.Gunungsitoli Utara, maka tidak dipungut biaya

* Jika pasien tidak memiliki kartu BPJS, maka membayar sesuai tarif yang berlaku.

 

Rawat Inap

-Melalui kotak saran yang ada disetiap ruangan

- Melalui Aplikasi :https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"