Penerbitan izin Usaha mikro dan kecil (baru/pendaftaran ulang/perubahan)

  1. Surat Pengantar dari RT dan Pemerintah Desa terkait usaha:
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk 2 lembar
  3. Foto copi Kartu Keluarga 2 lembar
  4. Pas Photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar; dan
  5. Formulir permohonan izin usaha mikro dan kecil yang telah terisi

  1. Pengguna layanan datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas registrasi kecamatan melakukan pemeriksaan berkas dan verifikasi (bila tidak memenuhi persyaratan dikembalikan untuk dilengkapi,bila lengkap diproses lebih lanjut
  3. Camat mencermati berkas permohonan dan menandatangani izin usaha mikro dan kecil;
  4. Petugas memproses penerbitan izin dan menyampaikan izin usaha mikro dan kecil kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan izin Usaha mikro dan kecil (baru/pendaftaran ulang/perubahan)"