Rekomendasi Pelayanan Nikah karena Dilaksanakan kurang dari 10 hari setelah pendaftaran

  1. Alasan mendesak perlunya rekomendasi
  2. Membawa dokumen berkas persyaratan nikah dari desa:
  3. - Surat keterangan untuk nikah dari Kepala Desa (Model N-1)_x000D_
  4. - Persetujuan kedua calon mempelai (Model N-3)_x000D_
  5. - Izin tertulis ortu/wali bagi calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun (Model N-5)_x000D_
  6. - Dispensasi dari pengadilan agama/pengadilan negeri bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum mencapai 16 tahun._x000D_
  7. - Putusan pengadilan berupa izin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang._x000D_
  8. - Akta kematian/surat kematian suami/istri dari kepala desa (N-6) bagi janda atau duda mati_x000D_
  9. - Izin untuk menikah dari kedutaan/kantor perwakilan negara bagi warga negara asing._x000D_ Fotokopi KTP;_x000D_ Fotokopi KK;_x000D_ Fotokopi Akta kelahiran; dan_x000D_ Fotokopi Ijazah terakhir (bila memiliki)._x000D_

  1. Pemohon (kedua mempelai) beserta orang tua/wali datang ke kecamatan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas
  3. Camat melakukan wawancara dan klarifikasi terhadap pemohon dan orangtua/wali
  4. Camat menandatangani rekomendasi Pelaksanaan Nikah karena Dilaksanakan Kurang dari 10 hari Setelah Pendaftaraan
  5. Petugas menyampaikan Surat Rekomendasi kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pelaksanaan Nikah karena Dilaksanakan kurang dari 10 hari setelah pendaftaran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pelayanan Nikah karena Dilaksanakan kurang dari 10 hari setelah pendaftaran"