Pelayanan Konsultasi

  1. materi konsultasi secara jelas;
  2. waktu kunjungan konsultasi; dan
  3. nomor kontak personal yang dapat dihubungi.
  4. Pengguna layanan datang langsung ke Kecamatan

  1. melalui surat:
  2. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Camat;
  3. Camat mendisposisi pejabat yang ditunjuk/bersangkutan;
  4. Kasubbag Umum memproses jawaban kesediaan
  5. Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas pelayanan konsultasi kepada pengguna layanan.
  6. datang langsung
  7. Pengguna layanan datang langsung ke Kecamatan
  8. Petugas meregister dan mengarahkan pengguna layanan ke Petugas atau Pejabat yang terkait
  9. Petugas/pejabat terkait memberikan pelayanan konsultasi sesuai tujuan konsultasi

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Saran,Masukan,Perimbangan,Solusi dan/atau Rekomendasi terhadap Permasalahan yang dikonsultasikan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi"