Pelayanan Studi Banding

  1. Tujuan studi banding;
  2. Waktu pelaksanaan studi banding;
  3. Nomor kontak pemohon; dan
  4. Jumlah peserta studi banding;

  1. Pemohon menyampaikan surat resmi kepada Camat
  2. Camat atau pejabat lain yang ditunjuk melaksanakan koordinasi internal/eksternal terkait pelaksanaan studi banding
  3. Kasubbag Umum memproses pengiriman jawaban kesediaan
  4. Pelaksanaan studi banding

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan Study Banding sesuai dengan tujuan pemohon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Studi Banding"