Pelayanan Penerbitan Surat Pengantar Pindah antar Kabupaten/Kota atau Provinsi dan Surat Pengantar Pindah yang Bertransmigrasi antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi

  1. Syarat Surat Pengantar Pindah yang Bertransmigrasi Antar Kab/Kota Atau Antar Provinsi:
  2. Pengantar RT dan RW diketahui dukuh;
  3. Formulir surat pengantar pindah antar kabupaten/kota atau antar provinsi di desa/ kelurahan asal (F-1.33);
  4. Formulir permohonan pindah WNI di desa/kelurahan asal (F-1.34);
  5. Kartu seleksi calon transmigran;
  6. Surat pemberitahuan pemberangkatan; dan
  7. KK dan KTP.
  8. Syarat Surat Pengantar Pindah antar kabupaten/kota atau Provinsi:
  9. Pengantar RT dan RW diketahui dukuh;
  10. Formulir surat pengantar pindah antar kabupaten/kota atau antar provinsi di desa/ kelurahan asal (F-1.33);
  11. Formulir permohonan pindah WNI di desa/kelurahan asal (F-1.34); dan
  12. KK dan KTP.

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan pindah WNI antar Kabupaten Kota/antar Provinsi (F-1.36);
  3. Petugas registrasi kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk dan menandatangani formulir permohonan pindah WNI antar Kabupaten Kota/antar Provinsi (F-1.36);
  4. Camat menandatangani surat pengantar pindah, (F-1.35); dan
  5. Petugas menyampaikan surat pengantar pindah dan formulir permohonan pindah kepada pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Formulir Permohonan Pindah (F-136), Surat Pengantar Pindah (F-1.35)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Pengantar Pindah antar Kabupaten/Kota atau Provinsi dan Surat Pengantar Pindah yang Bertransmigrasi antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi"