Pendaftaran Kendaraan Bermotor Mutasi Keluar

  1. Identitas Diri ( KTP, SIM, KK, PASPOR )
  2. STNK Asli dan Fotocopy
  3. BPKB Asli dan Fotocopy
  4. Surat Keterangan Lunas Pajak (SKF)
  5. Kwitansi Pembelian yang bermaterai cukup (jika atas dasar jual beli)
  6. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari Dirjen Bea & Cukai dan atau Bukti Pelunasan Pajak Pemasukan Ranmor 10gi kendaraan yang menggunakan fasilitas FTZ
  7. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor

  1. Cek Fisik Kendaraan Bermotor Wajib Pajak/Pemilik kendaraan bermotor membawa kendaraan bermotor, STNK asli, BPKB asli beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung ) ke bagian cek fisik untuk digesek dan diperiksa nomor rangka dan nomor mesin masing masing 1 lembar
  2. Wajib Pajak/Pemilik kendaraan bermotor melakukan pengisian data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan
  3. Pembayaran dan Penyerahan Wajib Pajak/Pemilik kendaraan bermotor membayar PNBP Mutasi keluar, selanjutnya kepada wajib pajak diberikan resi untuk pengambilan berkas mutasi keluar
  4. Pendaftaran Wajib Pajak/Pemilik kendaraan bermotor menyerahkan STNK asli+fotocopy, BPKB asli + fotocopy, dokumen pendukung kendaraan mutasi keluar yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik dan formulir permohonan, petugas melakukan penelitian persyaratan, cek data komputer, matikan buku register dan mengambil arsip STNK dan arsip BPKB, penginputan data melengkapi Kelengkapan administrasi kendaraan mutasi keluar
  5. Penyerahan Petugas menyerahkan Berkas Mutasi Keluar kendaraan bermotor kepada Wajib Pajak/Pemilik kendaraan bermotor dan ditulis pada register penyerahan, selanjutnya wajib pajakpemilik kendaraan bermotor diarahkan untuk mengurus surat keterangan fiskal (SKF) ke bagian Fiskal di BP2RD
  6. Layanan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Wajib Pajak/Pemilik kendaraan bermotor menyerahkan BPKB, STNK dan Identitas diri beserta fotocopy kepada petugas SKF, apabila pada saat pendaftaran fiskal masa laku pajak sudah berakhir maka wajib pajak diwajibkan membayar kekurangan pajak terlebih dahulu untuk selanjutnya petugas SKF menerbitkan surat keterangan fiskal

Deskripsi Jangka Waktu Penyelesaian : 

1. Cek Fisik

2. Penelitian/ Cabut Berkas BPKB

3. Penelitian/ Cabut Berkas STNK

4. Pembayaran PNBP Mutasi Keluar

5. Penetapan PKB dan BBNKB 

6. Korektor

7. Pembayaran SKPD (Kasir)

8. Fiskal

9. Penyerahan Berkas, Fiskal dan SKPD

Deskripsi Biaya/Tarif Total :

- roda 4 atau lebih             : 150.000

- roda 2 atau 3                   : 250.000

Bukti hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor,Surat Mutasi Ranmor,Surat Keterangan Pengganti Stnk,Berkas Kendaraan Bermotor,Tanda Bukti Pelunasan Kurang Bayar PKB,Surat Keterangan Fiskal (SKF)

Kantor Bersama SAMSAT menyediakan :

1. Loket Informasi dan Pengaduan

2. Kotak Pengaduan

3. SMS Centre 0811 668 7177

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kendaraan Bermotor Mutasi Keluar"