Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

  1. BPKB asli atas nama pemilik baru
  2. STNK lama asli
  3. KTP asli Pemilik Baru
  4. Bukti Cek Fisik

  1. 1. Masukkan berkas persyaratan di loket pendaftaran atau registrasi
  2. 2. Tunggu panggilan petugas pendaftaran untuk pengecekan berkas dan menerima resi tanda terima berkas
  3. 3. Petugas akan menginput data di loket registrasi dan menyerahkan berkas ke wajib pajak untuk melakukan cek fisik kendaraan
  4. 4. Wajib pajak membawa kendaraan ke ruang cek fisik dan petugas melakukan pengecekan no rangka dan mesin kendaraan
  5. 5. Petugas menandatangani bukti cek fisik kendaraan dan menyerahkan ke wajib pajak
  6. 6. Wajib pajak menyerahkan berkas ke loket STNK dan petugas melakukan pengecekan berkas dan menyerahkan ke petugas progresif untuk dilakukan pengecekan pajak progresif
  7. 7. Berkas diserahkan ke petugas penetapan untuk ditetapkan pajaknya dan mencetak SSPDS
  8. 8. Berkas diserahkan ke petugas Jasaraharja untuk di cek SWDKLLJ nya
  9. 9. Berkas diserahkan ke petugas koreksi untuk pemeriksaan penetapan pajaknya, kemudian berkas diserahkan ke kasir
  10. 10. Wajib pajak menunggu panggilan kasir untuk melakukan pembayaran
  11. 11. Kasir mencetak SKPD dan menyerahkan bersama berkas lainnya ke petugas STNK untuk diterbitkan STNK atas nama yang baru
  12. 12. Petugas menyerahkan STNK, SKPD dan berkas lainnya kepada wajib pajak

  • 2 menit registrasi / pendaftaran
  • 15 menit cek fisik kendaraan
  • 5 menit cek berkas di kepolisian
  • 1 menit Pengecekan Progresif
  • 2 menit penetapan dan cetak SSPDS
  • 1 menit pengecekan SWDKLLJ
  • 2 Menit koreksi Penetapan
  • 1 menit pembayaran kasir dan cetak SKPD
  • 15 menit penerbitan STNK

Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 16 tahun 2019 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan PP NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG TARIF PNBP

Surat ketetapan pajak daerah (SKPD), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Samsat Kota Payakumbuh 

Jl. Rasuna Said No. 200 Kel. Balai Batimah Kec. Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh Sumatera Barat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)"