Pasilitasi Permohonan dan Perubahan Kartu Keluarga

  1. Surat Pengantar Dari Desa
  2. Kartu Keluarga Lama Asli
  3. Membawa Surat Kelahiran dari Bidan/Dokter (Untuk nambah anggota keluarga-anak)
  4. Surat Keterangan Kematian dari Desa (Jika ada yang meninggal)

  1. Pemohon supaya mengisi Buku Tamu
  2. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan lengkap
  3. Petugas Loket Menerima Dokumen
  4. Petugas Memverifikasi Dokumen
  5. Jika Lengkap Dokumen diproses oleh operator
  6. Dokumen KK Baru diserahkan Kepada Petugas Loket dan Pemohon

Dalam Kondisi Sinyal Baik dan Listrik Menyala/Hidup

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga Baru

Kotak Saran Pengaduan

HP Petugas di Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pasilitasi Permohonan dan Perubahan Kartu Keluarga"