Pelayanan pembangunan Sarana Dan Prasana Rumah Senderhana Sehat

  1. Masuk Data Base Sosial
  2. Foto copy kartu keluarga (KK)
  3. Foto copy kartu tanda penduduk (KTP)
  4. Foto copy kartu keluarga sejahtera (KKS)
  5. Surat keterangan miskin
  6. Foto kondisi rumah saat ini

  1. Pengajuan Proposal Bedah Rumah/Perbaikan Rumah oleh masyarakat 
  2. Kepada Dinas mengitrusikan Kepada Kepala Bidang Penyediaan untuk memproses permohonan sesuai prosedur   
  3. Kepala Bidang Menginstruksikan Kepaka Seksi Penyediaan untuk merekapitulasi/ Tabulasi permohonan     
  4. Persiapan melaksanakan Verifikasi Kelapangan ( Lokasi Pemohon)    
  5. Kepala Bidang dan Seksi penyedia berserta Staff bersama berangkat ke lokasiuntuk melihat kondisi langsung rumah masyarakat
  6. Kepala Dinas berdasarkan masukan /Hasil dari Verifikasi Kepala Bidang dan Kepala Seksi Penyediaan, Menetapkan/ Mempreoritaskan Masyarakat Yang Mendapatkan Bantuan Kepala Dinas berdasarkan masukan /Hasil dari Verifikasi Kepala Bidang dan Kepala Seksi Penyediaan, Menetapkan/ Mempreoritaskan Masyarakat Yang Mendapatkan Bantuan
  7. Kepala SeksI Perencaan perumahn mengusulkan Anggaran Bantuan Bedah Rumah Masyarakat melalui Rencana Kerja 
  8. Anggaran (RKA)      RKA disetujui masuk ke DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) di BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah)
  9. Usulan Masuk ke DPA/Perbup, Kepala Seksi Penyediaan membuat Penetapan Penerima Bantuan berupa Surat Keputusan (SK) Bupati sesuai Petunjuk dari bagian Hukum Setda Kabupaten Gianyar  serta Membuat Telaahan staf ditujukan kepada Bapak Bupati Gianyar yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
  10. Pelaksanaan Kegiatan (apakah dengan tender/Pengadaan Langsung, sesuai dengan isi DPA) Serta Proses Pembuatan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) yang diRegistrasi di Bagian Bantuan Masyarakat BANMAS)
  11. Pembuatan Laporan oleh Rekanan/ Pemborong yang juga ditanda tangani oleh Konsultasi Pegawasan dan Pengawas Teknis
  12. Penyerahan NPHD yang ditanda tangani oleh Masyarakat dan Bapak Asisten III  sebagai Bukti sah penyerahan Bantuan Hibah Barang dan Jasa kepada Masyarakat karena proses pembangunan yang dilaksanakan oleh rekanan/ pemborong sudah selesai

  1. Pengajuan Proposal Bedah Rumah/Perbaikan Rumah oleh masyarakat jangka waktu penyelesaiannya 30 menit 
  2. Kepada Dinas mengintrusikan kepada Kepala Bidang Penyediaan untuk memproses permohonan sesuai prosedur jangka waktu penyelesaiannya 10 menit       
  3.  Kepala Bidang Menginstruksikan Kepaka Seksi Penyediaan untuk merekapitulasi/ Tabulasi permohonan jangka waktu penyelesaiannya 10 menit 
  4. Persiapan melaksanakan Verifikasi Kelapangan ( Lokasi Pemohon) jangka waktu penyelesaiannya 30 menit
  5. Kepala Bidang dan Seksi penyedia berserta Staff bersama berangkat ke lokasiuntuk melihat kondisi langsung rumah masyarakat jangka waktu penyelesaiannya 1 hari
  6. Kepala Dinas berdasarkan masukan /Hasil dari Verifikasi Kepala Bidang dan Kepala Seksi Penyediaan, Menetapkan/ Mempreoritaskan Masyarakat Yang Mendapatkan Bantuan Kepala Dinas berdasarkan masukan /Hasil dari Verifikasi Kepala Bidang dan Kepala Seksi Penyediaan, Menetapkan/ Mempreoritaskan Masyarakat Yang Mendapatkan Bantuan jangka waktu penyelesaiannya 15 menit
  7. Kepala SeksI Perencaan perumahn mengusulkan Anggaran Bantuan Bedah Rumah Masyarakat melalui Rencana Kerja jangka waktu penyelesaiannya 30 menit
  8. Anggaran (RKA)      RKA disetujui masuk ke DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) di BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) jangka waktu penyelesaiannya 3 bulan 
  9. Usulan Masuk ke DPA/Perbup, Kepala Seksi Penyediaan membuat Penetapan Penerima Bantuan berupa Surat Keputusan (SK) Bupati sesuai Petunjuk dari bagian Hukum Setda Kabupaten Gianyar  serta Membuat Telaahan staf ditujukan kepada Bapak Bupati Gianyar yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan jangka waktu penyelesaiannya 2 hari
  10. Pelaksanaan Kegiatan (apakah dengan tender/Pengadaan Langsung, sesuai dengan isi DPA) Serta Proses Pembuatan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) yang di Registrasi di Bagian Bantuan Masyarakat BANMAS) jangka waktu penyelesaiannya 3 bulan 
  11. Pembuatan Laporan oleh Rekanan/ Pemborong yang juga ditanda tangani oleh Konsultasi Pegawasan dan Pengawas Teknis jangka waktu penyelesaiannya 7 hari 
  12. Penyerahan NPHD yang ditanda tangani oleh Masyarakat dan Bapak Asisten III  sebagai Bukti sah penyerahan Bantuan Hibah Barang dan Jasa kepada Masyarakat karena proses pembangunan yang dilaksanakan oleh rekanan/ pemborong sudah selesai jangka waktu penyelesaiannya 15 menit

Tidak dipungut biaya

Rumah Sederhana Sehat

TLP : 0361944123

EMAIL : dpkp.gianyar@gmail.com

Website : http://lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store