Pengesahan STNK Setiap Tahun Melalui e-Samsat

  1. Identitas Diri
  2. STNK Asli

  1. Download Aplikasi e-Samsat Kepri Wajib Pajak/Pemilik kendaraan bermotor mendownload Aplikasi e-Samsat Kepri melalui Handphone Android, kemudian di Instal
  2. Buka Aplikasi e-Samsat Kepri pilih salah satu portal transaksi pembayaran yang akan digunakan
  3. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor, tekan Ok untuk melakukan pencarian, setelah muncul data kendaraan dan jumlah rincian PKB, SWDKLLJ dan PNBP yang mesti dibayar, tekan YA untuk melakukan transaksi/ pembayaran dan pilih TIDAK untuk membatalkannya
  4. Bila pilih YA, maka ada perintah masukkan 6 (enam) digit Nomor Rangka kendaraan pada STNK, tekan Lanjut
  5. Akan menampilkan nama pemilik kendaraan, Lanjut
  6. Kemudian akan tampil Generate Kode Bayar sesuai dengan Portal Pembayaran yang dipilih, tekan Lanjut
  7. Pembayaran ( ATM, Mobile Banking, Teller )
  8. Bukti Notifikasi Pembayaran dapat digunakan sebagai TBPPKB paling lama 14 hari
  9. Tenggang waktu 14 (empat belas) hari untuk melakukan print out TBPPKB asli ke tempat pelayanan e-Samsat

Deskripsi Jangka Waktu Pelayanan : 

1. Wajib Pajak

2. Input No.Reg

3. Input No. Rangka

4. Bayar Via ATM, Mobile Banking, Teller

5. Notifikasi 14 hari cetak SBPPKB

6. Cap dan Paraf/Pengesahan STNK

7. Penyerahan STNK

8. Wajib Pajak

-

PENGESAHAN STNK

Kantor Bersama SAMSAT menyediakan :

1. Loket Informasi dan Pengaduan

2. Kotak Pengaduan

3. SMS Centre 0811 668 7177

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan STNK Setiap Tahun Melalui e-Samsat"