Satu hari kerja sebelum batas waktu periode rekonsiliasi ditutup
Tidak dipungut biaya
Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR)
Pengaduan atas layanan tersebut dapat disampaikan melalui tatap muka secara langsung ke KPPN Tarakan, melalui email ke : kppn048tarakan@gmail.com, website https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/, nomor telepon dan sms ke 08115410481, serta kotak layanan pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store