Pelayanan Gawat Darurat

  1. Identitas
  2. Surat Rujukan (bila rujukan dari faskes lain)

  1. Pasien datang sendiri, diantar dari klinik perujuk
  2. Pasien dilakukan tindakan medis
  3. Kondisi pasien stabil dilakukan pendaftaran pasien
  4. PAsien boleh pulang atau rawat inap

1. Masuk IGD

2.Pelayanan Medis

1.    Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tarif Pelayanan nomor 3 Tahun 2015 
2.    Sesuai Tarif INA CBG’s

setiap pasien mendapatkan pelayanan medis sesuai standar

Langsung ke Kepala Pelayanan
Langsung ke Humas
Kotak Saran
Email
Website
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"