Pelayanan Bedah Sentral

  1. Surat pengantardari rawat inap
  2. Surat penetapan jadwal operasi
  3. Data penunjang (laboratorium, radiologi, dll)
  4. Formulir Inform Consent
  5. Formulir SEP (pasien BPJS K)

  1. Pasien di poliklinik/di rawat inap dirujuk DPJP untuk dilakukan operasi/pembedahan
  2. Dilakukan persiapan operasi di ruang rawat inap
  3. PAsien diantar ke kamar operasi dengan mengantarkan surat serah terima antar perawat ruangan dan perawat persiapan operasi
  4. Dilakukan operasi

1.Persiapan diruangan rawat inap

2.Persiapan di KAmar Operasi

3.Pelaksanaan

4.Observasi pemulihan

1.    Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tarif Pelayanan nomor 3 Tahun 2015 
2.    Sesuai Tarif INA CBG’s

 

 
 
 

 

 

Pasien mendapatkan pelayananan bedah

Langsung ke Kepala Pelayanan
Langsung ke Humas
Kotak Saran
Email
Website
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bedah Sentral"