Pelayanan Radiologi

  1. Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter Spesialis / dokter Umum

  1. 1. Pasien datang dari poliklinik / rawat inap atas perintah der yang memeriksa
  2. 2. Pasien menuju ruang radiologi dengan membawa formulir permintaan pemeriksaan radiologi
  3. 3. Petugas radiologi membuatkan rekening pembayaran sesuai dengan lembaran permintaan pemeriksaan radiologi
  4. 4. Menunggu antrian sampai nomor antrian pasien dipanggil
  5. 5. Petugas radiologi melakukan pemeriksaan radiologi kepada pasien
  6. 6. Untuk pasien umum membayar biaya pemeriksaan radiologi di kasir
  7. 7. Setelah pemeriksaan selesai hasil dikeluarkan dan diserahkan kepada pasien

1. Pendaftaran

2. Antri di RAdiologi

3. Pemeriksaan

4.Pengambilan hasil

1.    Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tarif Pelayanan nomor 3 
     Tahun 2015 
2.    Sesuai Tarif INA CBG’s

1. Pemeriksaan USG 2. Pemeriksaan Radiologi non Kontras

Langsung ke Kepala Ruangan
Langsung ke Humas
Kotak Saran
Email
Website
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"