Pelayanan Fisioterapi

  1. Rawat Jalan : Surat Pengantar dari Dokter/DPJP
  2. Bagi pasien BPJS membawa bukti Jaminan
  3. Bagi pasien perusahaan dan ketenagakerjaan membawa surat dari emergensi unit/dokter penanggung jawab klinik perusahaan
  4. Bagi pasien umum/pribadi menyerahkan bukti kwitansi dari billing
  5. Bukti surat Konsul dari Dokter Penanggung Jawab

  1. Melakukan proses pendaftaran
  2. Memenuhi kriteria administrasi
  3. Menunggu antrian
  4. Pemberian tindakan/treatment fisioterapi
  5. Petugas Rawat Inap/Bangsal menghubungi unit fisioterapi terkait konsul dokter dengan metode SOAP
  6. Petugas Fisioterapi ke Bangsal Rawat Inap dan melihat status pasien (diagnosa dokter)
  7. Petugas fisioterapi menulis status pasien
  8. Edukasi pasien dan evaluasi

1.Pendaftaran

2.Antrian poli fisioterapi

3.Pelayanan fisioterapi

Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tarif Pelayanan Nomor 3  Tahun 2015
Sesuai Tarif INA CBGs

Jasa Pelayan Fisioterapi

Email
Kotak Saran
Datang Langsung ke meja CS atau Ruang Pengaduan
 
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fisioterapi"