Pelayanan Laboratorium

  1. Untuk pasien peserta BPJS pasien menyertakan Formulir permintaan pemeriksaan Laboratorium
  2. Untuk pasien konsul pasien harus membawa surat pengantar dokter untuk pemeriksaan laboratorium klinik disertai tanda bukti pembayaran
  3. Untuk pasien tunai membawa formulir pemeriksaan laboratorium. Dari poliklinik disertai tanda bukti pembayaran
  4. Bagi pasien umum/pribadi menyerahkan bukti kwitansi dari billing

  1. Melakukan pendaftaran pemeriksaan (rawat jalan/IGD/rawat inap)
  2. Menunggu antrian panggilan pemeriksaan
  3. Diperiksa/pengambilan sampel
  4. Menunggu hasil pemeriksaan
  5. Ambil hasil dan kembali ke dokter

1. Pendaftaran

2.Pengambilan Sampel Darah

3. Pemeriksaan Sampel Darah

4. Pengambilan hasil

1. Sesuai Peraturan Daerah  Provinsi Kepulauan Riau Tarif Pelayanan No.3 Tahun 2015
2. Sesuai Tarif INA CBGs

Pemeriksaan Laboratorium (Hematologi, Kimia Klinik, Imunoserologi Urinalisa)

Surat / pengaduan disediakan kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"