Pelayanan Rawat Inap

  1. 1. Kartu Identitas/KTP
  2. 2. Untuk Jaminan Bintan Sehat : Fotocopy KK
  3. 3. UntukJaminan Jampersal ditambah Surat Penjamin dari Dinas Kesehatan
  4. 4. Kartu BPJS/KIS/Jamkesda (Pasien dengan jaminan)
  5. 5. Surat Rujukan
  6. 6. Permintaan Rawat Inap

  1. 1. Rawat Jalan/IGD mendapat surat pengatar untuk rawat inap
  2. 2. Petugas menuliskan status berkas medis dan memberikan gelang identitas pasien
  3. 3. Petugas melakukan serah terima rawatan
  4. 4. Petugas rawat inap melakukan orientasi ruangan kepada pasien/Penanggung Jawab
  5. 5. Asuhan medis dan keperawatan
  6. 6. Perencanaan pulang pasien
  7. 7. Penyelesaian Administrasi
  8. 8. Paisen dirujuk/Pulang

  1. Pendaftaran Pasien

1.    Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tarif Pelayanan nomor 3 
     Tahun 2015 
2.    Sesuai Tarif INA CBG’s

Pelayanan Kesehatan didukung dengan pemeriksaan penunjang Jasa Pelayanan Medis dan Keperawatan

Langsung ke Kepala Ruangan
Langsung ke Humas
Kotak Saran
Email
Website
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"