Standar Pelayanan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja asing ( RPTKA )

  1. tes
  2. Surat Permohonan Perpanjangan RPTKA
  3. Pengesahan RPTKA yang Masih berlaku
  4. Perjanjian Kerja atau perjanjian lain: yang dimaksud dengan perjanjian lain anatar lain perjanjian Pemborongan sutrat penunjukan penugasan dari kantor Pusat dan Memorandum Of UnderSTNDING ( mou )
  5. Paspor TKA yang masih berlaku
  6. kepersertaan program Jaminan Sosial
  7. Nomor pokok wajib pajak TKA dan Pemberi kerja TKA ; dan
  8. Pas Photo berlatar merah ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
  9. Fotocopy KITAS yang masih berlaku
  10. Laporan Realisasi Pelaksanaan Pendiidkan dan Pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia sesuai denga Kualisifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA

  1. ts
  2. tes
  3. Dengan persyaratan yang lengkap perusahaan pengguna TKA mendfatarkan pengurusan perpanjangan IMTA di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sanggau
  4. Pemeriksaan persyaratan kelengkapan persyaratan perpanjangan IMTA jika persyaratan belum lengkap, dikembalikan untuk dilengkapai
  5. Jika telah lengkap, petugas memvalidasi dokumen permohonan perpanjangan IMTA
  6. Setelah validasi selesai, IMTA dapat ditebitkan
  7. Pemohon menerima keputusan perpanjangan IMTA

-

-

Standar Pelayanan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja asing ( RPTKA )

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja asing ( RPTKA )"