Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )

  1. 1. Membawa berkas kelengkapan permohonan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

  1. Pastikan terhadap kelengkapan berkas permohonan sesuai dengan SOP dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

  1. Menerima surat masuk berkas permohonan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  2. Membukukan dan penomoran surat masuk
  3. Disposisi Kepala Dinas untuk memproses permohonan pertimbangan teknis Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  4. Verifikasi berkas
  5. Melakukan pemeriksaan lapangan
  6. Menyampaikan laporan hasil pemeriksaan lapangan
  7. melakukan perhitungan retribusi dan menyampaikan nilai retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada pemohon
  8. Pembayaran retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 
  9. Menerima Surat Tanda Setor (STS) retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  10. Membuat draft Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  11. Menyampaikan draft Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 
  12. Penandatanganan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan/atau Berita Acara Penolakan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Pelayanan Pengaduan Dinas PCKTRP Kab. Sanggau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )"