Pendaftaran Kendaraan Bermotor Ganti Nama Badan Hukum/Penggabungan Perusahaan

  1. Salinan Akte Notaris Pendirian Perusahaan yang baru
  2. Surat Keterangan Domisili
  3. Surat Ijin Usaha Perusahaan
  4. NPWP Perusahaan
  5. Surat Tanda Daftar Perusahaan
  6. Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Stempel Perusahaan yang bersangkutan
  7. STNK dan BPKB Asli serta fotocopy nya
  8. Bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir
  9. Bukti pendaftaran BPKB
  10. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
  11. Formulir A dan PIB bagi kendaraan CBU
  12. Dokumen lain yang berkaitan dengan proses ganti nama Badan Hukum/Penggabungan Perusahaan

  1. Cek Fisik Kendaraan Bermotor : Pemilik Kendaraan Bermotor membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan ke bagian cek fisik untuk diperiksa dan digesek nomor rangka dan nomor mesin masing masing 1 lembar
  2. Informasi dan Antrian : Pemilik Kendaraan Bermotor minta/menerima informasi loket tempat layanan yang sesuai jenis layanan yang dibutuhkan dan nomor antrian
  3. Pengisian Formulir : Pemilik kendaraan Bermotor melakukan pengisian data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan.
  4. Pendaftaran : Pemilik kendaraan Bermotor diloket 1 menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register bukti pendaftaran yang telah didapatkan dari bagian BPKB untuk verifikasi data Ranmor dengan data base.
  5. Pokja Penetapan : Memverifikasi data Ranmor dengan data base ,petugas BP2RD menetapkan besaran BBNKB, menetapkan besaran PKB, petugas Polri menetapkan (PNBP) STNK dan TNKB. Petugas Jasa Raharja menetapkan besaran SWDKLLJ
  6. Kasir memverifikasi data Ranmor dengan data base dan besaran BBNKB,PKB,PNBP dan SWDKLLJ menyampaikan kepada wajib untuk melakukan pembayaran dan mem print out tanda bukti pelunasan PKB, BBNKB, PNBP dan SWDKLLJ
  7. Pencetakan STNK : Petugas memverifikasi data ranmor dengan database, mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan
  8. Penyerahan STNK : Petugas menyerahkan STNK dan TPPKB asli kepada wajib pajak
  9. Pencetakan TNKB : Petugas mencetak TNKB, memverifikasi data kendaraan bermotor yang tertera pada STNK dan TPPKB dan menyerahkan ke petugas penyerahan untuk kemudian diserahkan kepada wajib pajak

Deskripsi Jangka Waktu Penyelesaian :

1. Wajib Pajak

2. Cek Fisik

3. Informasi dan Nomor Antrian

4. Isi Formulir

5. Pendaftaran 

6. Penetapan

7. Kasir

8. Cetak STNK

9. Penyerahan STNK

10.Cetak TNKB

11.Penyerahan TNKB

12.Wajib Pajak

Tarif Penerbitan STNK :

- roda 4 atau lebih        : 200.000

- angkutan umum         : 200.000

- roda 2 atau 3              : 100.000

Tarif Penerbitan TNKB  :

- roda 4 atau lebih         : 100.000

- roda 2 atau 3               :   60.000

STNK, TNKB dan Notice Pajak/SKPD

Kantor Bersama SAMSAT menyediakan : 

1. Loket Informasi dan Pengaduan

2. Kotak Pengaduan

3. SMS Centre 0811 668 7177

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kendaraan Bermotor Ganti Nama Badan Hukum/Penggabungan Perusahaan "