pelayanan pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah

  1. Dokumen yang akan diserahkan terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

  1. 1. pemberhentian dewan pengawas/direksi (PDAM, aneka usaha dan BPR) a. meninggal dunia - BUMD mengirim surat ke Walikota terkait kekosongan jabatan - Walikota perintahkan Kepala Bagian Perekokesra untuk memproses membuat SK Pemberhentian b. masa jabatan berakhir - Dewas/Direksi menyampaikan laporan paling lambat 3 bulan sebelum jabatan berakhir dan melaporkan sisa pelaksanaan tugas paling lambat 1 bulan sebelum jabatan berakhir - Walikota perintahkan Kepala Bagian Perekokesra untuk memproses membuat SK Pemberhentian c. Diberhentikan sewaktu waktu - Walikota memberikan SK Pemberhentian
  2. 2. Pengangkatan calon anggota Dewan Pengawas/Direksi a. PDAM dan Aneka Usaha - mengirim berkas seleksi administrasi ke bagian prekokesra - ikut tes UKK (jika lolos) - tes wawancara akhir (jika lolos) b. BPR - mengirim berkas seleksi administrasi ke bagian prekokesra - ikut tes UKK (jika lolos) - tes wawancara akhir (jika lolos) - fit and proper tes di OJK (jika lolos)

kurang lebih proses dari awalhingga selesai 1 bulan

biaya dibebankan pada BUMD penyelenggara

administrasi pengangkatan dan pemberhentian direksi/dean pengawas BUMD

  • Datang langsung
  • Rizky Dwi Akbar Aprilian, S.STP

     (Kasubag Pembinaan BUMD)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store