Pendaftaran Kendaraan Bermotor Hibah/Waris

  1. Identitas diri yang sah ( KTP, SIM, KK, PASPOR )
  2. STNK Asli dan Fotocopy
  3. Bukti Pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir
  4. Bukti pendaftaran BPKB dan fotocopy BPKB
  5. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
  6. Surat Keterangan Kematian dan Persetujuan Ahli Waris/Akte Notaris/Keputusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama atau Surat Keterangan Waris dari Kelurahan/Kecamatan
  7. Dokumen lain yang berkaitan dengan proses hibah/Waris

  1. Cek Fisik Kendaraan Bermotor : Wajib Pajak/Pemilik kendaraan bermotor membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan ke bagian cek fisik untuk diperiksa dan digesek nomor rangka dan nomor mesin masing masing 1 lembar
  2. Informasi dan Nomor Antrian Wajib Pajak/Pemilik kendaraan bermotor menerima informasi loket tempat layanan sesuai dengan jenis layanan yang dibutuhkan dan nomor antrian
  3. Pengisian Formulir Wajib Pajak/Pemilik kendaraan bermotor melakukan pengisian data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan
  4. Pendaftaran Wajib Pajak/Pemilik kendaraan bermotor menyerahkan dokumen yang telah dilengkapi di loket pendaftaran
  5. Pokja Penetapan memverifikasi data ranmor dengan database, Petugas BP2RD menetapkan besaran biaya BBNKB, menetapkan besaran biaya PKB, Petugas Polri menetapkan besaran biaya PNBP, STNK dan TNKB, Petugas Jasa Raharja menetapkan besaran SWDKLLJ
  6. Kasir memverikfikasi data ranmor dengan database dan besaran BBNKB, PKB, PNBP dan SWDKLLJ menyampaikan kepada wajib pajak untuk melakukan pembayaran dan mem print out tanda bukti pelunasan PKB, BBNKB, PNBP dan SWDKLLJ
  7. Pencetakan STNK Petugas memverifikasi data ranmor dengan database, mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan
  8. Penyerahan STNK Petugas menyerahkan STNK dan TPPKB asli kepada wajib pajak
  9. Pencetakan TNKB Petugas mencetak TNKB memverifikasi data kendaraan bermotor yang tertera pada STNK dan TPPKB dan menyerahkan kepada petugas penyerahan untuk kemudian diserahkan kepada wajib pajak

Deskripsi Jangka Waktu Penyelesaian : 

1. Wajib Pajak

2. Cek Fisik

3. Informasi dan No Antrian 

4. Isi Formulir

5. Pendaftaran

6. Penetapan

7. Kasir

8. Cetak STNK

9. Penyerahan STNK

10.Cetak TNKB

11.Penyerahan TNKB

12.Wajib Pajak

Tarif Penerbitan STNK :

- roda 4 atau lebih        : 200.000

- angkutan umum         : 200.000

- roda 2 atau3               : 100.000

Tarif Penerbitan TNKB :

- roda 4 atau lebih        : 100.000

- roda 2 atau 3              :   60.000

STNK, TNKB dan Notice Pajak/SKPD

Kantor Bersama SAMSAT menyediakan :

1. Loket Informasi dan Pengaduan

2. Kotak Pengaduan

3. SMS Centre 0811 668 7177

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kendaraan Bermotor Hibah/Waris"