Pelayanan Ambulance

  1. Pasien rujuk, Pasien pulang, Antar jenasah : Surat Keterangan selesai Administrasi
  2. Menjemput Pasien : Alamat jelas, Ada yang bertanggung jawab atas penjemputan

  1. - Untuk Pasien rujuk, Pasien pulang, Antar jenasah : Keluarga pasien menghubungi perawat bangsal dengan maksud mengantar pasien rujuk ke Rumah sakit lain atau pulang dan atau mengantar jenasah. - Perawat menghubungi Driver. - Keluarga Pasien menyelesaikan administrasinya. -Driver siap antar Pasien/ Jenasah
  2. Menjemput pasien : - Pihak Rumah Sakit menerima Telp dari keluarga pasien atau keluarga Pasien datang ke Rumah Sakit dengan mengajukan permintaan untuk menjemput pasien dengan menunjukkan alamat yang jelas berupa KTP. - Pihak Rumah Sakit menghubungi Driver untuk menjemput Pasien.

15 Menit

Sesuai peraturan bupati sragen No 44 tahun 2013 tentang : Perubahan atas peraturan bupati sragen No 67 tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten sragen No 7 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Gemolong kabupaten Sragen

1. Antar Pasien rujuk. 2. Antar Pasien Pulang, 3. Menjemput Pasien. 4. Antar Jenasah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance"