Pendaftaran Kendaraan Bermotor Eks. Taksi

  1. Identitas Diri (KTP, SIM, KK, Paspor)
  2. STNK asli dan foto copy
  3. Bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir
  4. Bukti pendaftaran BPKB dan foto copy BPKB
  5. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik Kendaraan Bermotor
  6. Surat Perubahan Jenis Kendaraan (SPJK) dari Ditjen Perhubungan Darat
  7. Kwitansi pembelian bermaterai cukup
  8. Surat pelepasan hak bermaterai cukup dan stempel perusahaan
  9. Formulir C sebagai bukti pelunasan bea masuk
  10. Dokumen lain yang berkaitan dengan proses eks. taksi/rubah jenis

  1. Cek Fisik Kendaraan Bermotor : Wajib Pajak/pemilik Kendaraan Bermotor membawa Kendaraan Bermotor beserta dokumen kelengkapan untuk diperiksa dan digesek nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 1 lembar
  2. Informasi dan Nomor Antrian : Wajib Pajak/pemilik Kendaraan Bermotor menerima informasi loket tempat pelayanan yang sesuai jenis layanan yang dibutuhkan dan nomor antrian
  3. Pengisian Formulir : Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor melakukan pengisian data Kendaraan Bermotor pada formulir yang telah disediakan
  4. Pendaftaran : Wajib Pajak/pemilik Kendaraan Bermotor menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi
  5. Pokja penetapan memverifikasi data Ranmor dengan database, petugas BP2RD menetapkan besaran BBNKB, menetapkan besaran biaya PKB, petugas POLRI menetapkan besaran PNBP, STNK dan TNKB, petugas Jasa Raharja menetapkan besaran SWDKLLJ
  6. Kasir memverifikasi data Ranmor dengan database dengan besaran BBNKB, PKB, PNBP dan SWDKLLJ dan menyampaikan kepada Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran dan memprint-out tanda bukti pelunasan PKB, BBNKB, PNBP dan SWDKLLJ
  7. Pencetakan STNK : Petugas memverifikasi data Ranmor dengan database, mencetak STNK sesuai dengan rekaman data Kendaraan Bermotor dan menyerahkan kepada petugas penyerahan
  8. Penyerahan STNK : Petugas menyerahkan STNK dan TPPKB asli kepada Wajib Pajak
  9. Pencetakan TNKB : Petugas mencetak TNKB dan menyerahkan ke petugas penyerahan untuk diserahkan kepada Wajib Pajak

Deskripsi Jangka Waktu Penyelesaian :

1. Wajib Pajak

2. Cek Fisik

3. Informasi dan Nomor Antrian

4. Isi Formulir

5. Pendaftaran

6. Penetapan

7. Kasir

8. Cetak STNK

9. Penyerahan STNK

10. Cetak TNKB

11. Penyerahan TNKB

12. Wajib Pajak

Tarif Penerbitan STNK :

- roda 4 atau lebih                Rp 200.000,-

- angkutan umum                 Rp 200.000,-

- roda 2 atau 3                      Rp 100.000,-

Tarif Penerbitan TNKB 

- roda 4 atau lebih               Rp 100.000,-

- roda 2 atau 3                    Rp 60.000,-

STNK, TNKB dan Notice Pajak/SKPD

Kantor Bersama SAMSAT manyediakan :

1. Loket Informasi dan Pengaduan

2. Kotak Pengaduan

3. SMS Centre 08116687177

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kendaraan Bermotor Eks. Taksi"