Pendaftaran Tukar Nama Eks Lelang Kendaraan Dinas Milik Negara

  1. Identitas Diri (KTP, SIM, KK, PASPORT)
  2. Formulir A atau Formulir C, PIB bagi kendaraan CBU
  3. Surat Keputusan Penjualan dan Penghapusan Inventaris dari Pejabat yang berwenang
  4. Risalah Lelang
  5. Bukti pembayaran lelang yang diserahkan oleh Panitia Lelang/Pejabat yang berwenang
  6. Didaftar atas nama pemenang Lelang
  7. Rekomendasi Dirlantas Polda Kepri
  8. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraaan bermotor
  9. Formulir Permohonan STNK
  10. Dokumen lain yang berkaitan dengan proses Lelang Kendaraan Dinas Milik Negara

  1. Cek Fisik Kendaraan Bermotor Wajib Pajak/pemilik kendaraan beremotor membawa kendaraan bermotor serta dokumen kelengkapan untuk diperiksa dan digesek nomor rangka dan nomor mesin masing masing 1 lembar
  2. Informasi dan Nomor Antrian Wajib Pajak/pemilik kendaraan bermotor menerima informasi loket tempat layanan sesuai dengan jenis layanan
  3. Pengisian Formulir Wajib Pajak/pemilik kendaraan bermotor melakukan pengisian data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan
  4. Pendaftaran Wajib Pajak/pemilik kendaraan bermotor menyerahkan dokumen yang telah dilengkapi
  5. Pokja Penetapan memverifikasi data ranmor dengan database, petugas BP2RD menetapkan besaran biaya BBNKB, menetapkan besaran PKB, petugas Polri menetapkan besaran biaya PNBP, Petugas Jasa Raharja menetapkan besaran baiay SWDKLLJ
  6. Kasir memverifikasi data ranmor dengan database dan besaran PKB,BBNKB , PNBP dan SWDKLLJ,kemudian menyampaikan kepada wajib pajak untuk melakukan pembayaran dan mem print out tanda bukti pelunasan PKB,BBNKB, PNBP dan SWDKLLJ
  7. Pencetakan STNK Petugas memverifikasi data ranmor dengan database, kemudian mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan
  8. Penyerahan STNK Petugas menyerahkan STNK dan TPPKB asli kepada wajib pajak
  9. Pencetakan TNKB Petugas mencetak TNKB, memverifikasi data kendaraan bermotor yang tertera pada STNK dan TPPKB dan menyerahkan kepada petugas penyerahan untuk kemudian diserahkan kepada wajib pajak

Deskripsi Jangka Waktu Penyelesaian :

1. Wajib Pajak

2. Cek Fisik

3. Informasi dan Nomor Antrian

4. Isi Formulir

5. Pendaftaran

6. Penetapan 

7. Kasir

8. Cetak STNK

9. Penyerahan STNK

10.Cetak TNKB

11.Penyerahan TNKB

12.Wajib Pajak

5. Cetak STNK

6. 

Tarif Penerbitan STNK :

- roda 4 atau lebih        : 200.000

- angkutan umum         : 200.000

- roda 2 atau 3              : 100.000

Tarif Penerbitan TNKB  :

- roda 4 atau lebih         :100.000

- roda 2 atau 3               :  60.000

STNK, TNKB dan Notice Pajak/SKPD

Kantor Bersama SAMSAT menyediakan :

1. Loket Informasi dan Pengaduan

2. Kotak Pengaduan

3. SMS Centre 0811 668 7177

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Tukar Nama Eks Lelang Kendaraan Dinas Milik Negara "