Pendaftaran Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk/Fungsi dan Ganti Mesin

  1. Identitas Diri (KTP, SIM , KK, Pasport).
  2. STNK Asli.
  3. BPKB Asli.
  4. Untuk Rubah bentuk dilengkapi Suraty Keterangan Rubah Bentuk dari perusahaan Karoseri/Bengkel yang telah memiliki Izin yang sah.
  5. FAktur mesin baru yang dikeluarkan ATPM.
  6. Untuk Ganti Mesin yang berasal pembelian Luar Negeri/ Import harus memiliki invoice, manifest yang menyebutkan nomor mesin.
  7. STNK dan BPKB mesin asal untuk mesin bekas dengan merk yang sama.
  8. Surat Pernyataan dari Pemilik bermaterai cukup bahwa kendaraan tidak dalam perkara/sengketa atau tidak sedang dijaminkan.
  9. Surat Rekomendasi Dirlantas Polda.
  10. Surat Keterangan dari Ditreskrimum bahwa mesin tidak dari hasil tindak pidana atau dalam sengketa.
  11. Bukti Pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir.
  12. Bukti Pendafatran BPKB.
  13. Bukti Hasil pemeriksaan Cek Fisik Kendaraan Bermotor
  14. Dokumen lain yang berkaitan dengan proses Rubah Bentuk/Fungsi dan Ganti Mesin.

  1. Cek Fisik Kendaraan Bermotor : Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membawa Kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (Faktur dan berkas Pendukung ) ke bagian cek fisik untuk diperiksa dan digesek nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 1 lembar.
  2. Informasi dan nomor Antrian : Wajib Pajak/ Pemilik Kendaraan Bermotor minta/menerima informasi loket tempat layanan yang sesuai jenis layanan yang dibutuhkan dan nomor antrian.
  3. Pengisian Formulir : Wajib Pajak/ Pemilik Kendaraan Bermotor melakukan pengisian data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan.
  4. Pendaftaran : Wajib Pajak/ Pemilik Kendaraan Bermotor diloket 1 menyerahkan dokumen yang telah dilengkapi dengan blangko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register (nomor Polisi) bukti prndaftaran yang telah didapatkan dari bagian BPKB untuk diteliti/verifikasi data Ranmor dengan data Base.
  5. Pokja Penetapan menverifikasi data Ranmor dengan data Base, Petugas BP2RD menetapkan besaran Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), menetapkan besaran biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), petugas Polri menetapkan besaran penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK dan TNKB, petugas PT. Jasa Raharja menetapkan besaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas jalan (SWDKLLJ)
  6. Kasir Menverifikasi data Ranmor dengan data Base dan besaran BBNKB, PKB, PNBP dan SWDKLLJ menyampaikan kepada wajib Pajak untuk dilakukan pembayaran, setelah dilakukan proses pembayaran kasir memprint out Tnada Bukti Pelunasan PKB, BBNKB, PNBP dan SWDKLLJ
  7. Pencetakan STNK : Petugas menverifikasi data Ranmor dengan Data Base, mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan.
  8. Penyerahan STNK : Petugas di Loket 2 peyerahan STNK merakit STNK yang telah dicetak disatukan dengan dokumen kendaraan bermotor dan dengan TBPPKB, diserahkan ke Kasi STNK dilakukan korektor selanjutnya memisahkan dokumen dengan STNK dan TPPKB, menyerahkan File dokumen kendaraan bermotor ke gudang penyimpanan serta menyerahkan STNK dan TPPKB asli kepada Wajib Pajak.
  9. Pencetakan TNKB : petugas mencetak TNKB memverifikasi data Kendaraan Bermotor yang tertera pada STNK dan TPPKB ada kesesuaian melakukan Cetak TNKB sesuai dengan STNK dan Menyerahkan ke Petugas penyerahan untuk diserahkan kepada Wajib Pajak.

Deskripsi Jangka Waktu Penyelesaian :

1. Wajib Pajak

2. Cek Fisik.

3. Informasi & No. Antrian.

4. Isi Formulir 

5. Pendaftaran.

6. Penetapan. 

7. Kasir.

8. Cetak STNK.

9. Peneyerahan STNK.

10. Cetak TNKB.

11.  Peneyerahan TNKB.

12. Wajib Pajak.

 

Tarif Penerbitan STNK :

- roda 4 atau lebih                                  : Rp. 200.000,-

- angkutan umum                                   : Rp. 200.000,-

- roda 2 atau 3                                        : Rp. 100.000,-

Tarif Penerbitan TNKB :

- roda 4 atau lebih                                  : Rp. 100.000,-

- roda 2 atau 3                                        : Rp.   60.000,-

 

STNK, TNKB dan Notice Pajak/SKPD

Kantor Bersama SAMSAT menyediakan :

1. Loket Informasi dan Pengaduan 

2. Kotak Pengaduan.

3. SMS Centre 0811 6687177.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk/Fungsi dan Ganti Mesin"