Deskripsi Jangka Waktu Penyelesaian :
1. Wajib Pajak
2. Cek Fisik.
3. Informasi & No. Antrian.
4. Isi Formulir
5. Pendaftaran.
6. Penetapan.
7. Kasir.
8. Cetak STNK.
9. Peneyerahan STNK.
10. Cetak TNKB.
11. Peneyerahan TNKB.
12. Wajib Pajak.
Tarif Penerbitan STNK :
- roda 4 atau lebih : Rp. 200.000,-
- angkutan umum : Rp. 200.000,-
- roda 2 atau 3 : Rp. 100.000,-
Tarif Penerbitan TNKB :
- roda 4 atau lebih : Rp. 100.000,-
- roda 2 atau 3 : Rp. 60.000,-
STNK, TNKB dan Notice Pajak/SKPD
Kantor Bersama SAMSAT menyediakan :
1. Loket Informasi dan Pengaduan
2. Kotak Pengaduan.
3. SMS Centre 0811 6687177.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store