Pendaftaran Kendaraan Bermotor Berdasarkan Keputusan Pengadilan (Vonis Hakim)

  1. Identitas Diri,Salinan Putusan Pengadilan,Surat Perintah Penyitaan Barang dan Berita Acara Penyitaan Barang,Berita Acara Pencabutan Registrasi BPKB dari Kantor Samsat dimana kendaraaan terdaftar,Surat Penjuaalan Rampasan Barang dari Kajari setempat,Risalah Lelang dan Kwitansi Lelang, Bukti Pengumuman status kendaraan melalui media massa,Cek Fisik

  1. Cek Fisik,Informasi dan No Antrian,Pengisian Formulir,PendaftaranPenetapan,Kasir,Pencetakan STNK,Penyerahan STNK,Pencetakan TNKB

60 Menit

Tarif Penerbitan STNK

- roda 4 atau lebih          : Rp:  200.000,.

- angkutan umum           : Rp.  200.000,.

- roda 2 atau 3                : Rp.  100.000,.

Tarif Penerbitan TNKB   

- roda 4 atau lebih           : Rp.  100.000,.

- roda 2 atau 3                 : Rp.     60.000,.

STNK,TNKB,PKB,SWDKLLJ,Sticker Kartu Dana SWDKLLJ

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kendaraan Bermotor Berdasarkan Keputusan Pengadilan (Vonis Hakim)"